Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Ucu Ilham Ramdani Als Kapir Bin Dayat Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2657 /M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ucu Ilham Ramdani Als Kapir Bin Dayat Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UCU ILHAM RAMDANI als KAPIR bin DAYAT HIDAYAT, PERTAMA pada hari Minggu, 06 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Parkiran Penginapan Rion yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 001/RW. 001, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya, pada hari Minggu, 06 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. ANGGI (DPO) berangkat dari Pantai Singdangkerta menuju Pantai Pasangrahan dengan menggunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi milik Terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ANGGI (DPO) berkeliling di sekitar Pantai Pasangrahan;
  • Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. ANGGI (DPO) melihat ada banyak Sepeda Motor yang terparkir di dalam Parkiran Penginapan Rion yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 001/RW. 001, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ANGGI (DPO) berhenti, lalu Terdakwa turun dan langsung membuka pintu gerbang Penginapan Rion tersebut yang mana pada saat itu tidak dikunci oleh pemiliknya dan setelah Terdakwa membuka pintu gerbang tersebut, Terdakwa langsung masuk ke parkiran yang mana pada saat itu ada 4 (empat) unit Sepeda Motor, salah satunya adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP, Nomor Rangka: MH3SG5620NJ580128, dan Nomor Mesin: G3L8B1162574, kemudian Terdakwa dibantu oleh Sdr. ANGGI (DPO) mematahkan kunci setangnya dengan cara menariknya beberapa kali dengan mengggunakan kedua tangan Terdakwa dan sambil menahan dengan kaki Terdakwa sampai dengan kunci setangnya patah, lalu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP sampai keluar dari parkiran tersebut dan setelah berada di luar, Sdr. ANGGI (DPO) membantu Terdakwa mendorong Sepeda Motor tersebut dengan menggunakan kaki kirinya sambil mengendarai Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP ke arah Pantai, namun sekira pukul 04.15 WIB, sesampainya Terdakwa di dekat Kafe Sakura, Terdakwa belok ke kiri menuju arah SPBU Cipatujah, kemudian sesampainya di SPBU Cipatujah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP di sebuah parkiran tempat istirahat di dalam SPBU Cipatujah yang jaraknya kurang lebih 300 (tiga ratus meter) dari Parkiran Penginapan Rion tersebut yang mana pada saat itu Saksi AYI bin SAHNAN selaku Karyawan SPBU Cipatujah melihat Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP tersebut;
  • Setelah itu, sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANGGI (DPO) langsung kembali lagi ke Parkiran Penginapan Rion yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 001/RW. 001, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat karena pada saat itu Terdakwa melihat masih ada Sepeda Motor dan sesampainya Terdakwa dan Sdr. ANGGI (DPO) di Penginapan Rion, Terdakwa melihat-lihat Sepeda Motor lagi, namun pada saat itu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan bagian dalam Penginapan Rion yang mana pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX tipe BBP-L A/T warna hijau tahun 2023 dengan Nomor Polisi: D 3721 AEL, Nomor Rangka: MH3SG6410PJ307474, dan Nomor Mesin: G3P2E0341341 yang terparkir di dekat kamar, lalu Terdakwa mendekati Sepeda Motor tersebut, namun pada saat Terdakwa memegang setangnya, ternyata setangnya tidak dikunci oleh pemiliknya, setelah itu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX tipe BBP-L A/T warna hijau tahun 2023 dengan Nomor Polisi: D 3721 AEL keluar dari Penginapan Rion yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter, selanjutnya Terdakwa memasukkan Sepeda Motor tersebut ke sebuah kebun yang ada ilalangnya di sebelah kiri jalan yang terdapat sebuah rumah kosong karena Terdakwa melihat bahwa Sdr. ANGGI (DPO) ternyata sudah tidak ada di tempat dan matahari sudah terbit;
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban ZIDAN HERMANDA bin ACHIRUDIN untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX tipe BBP-L A/T warna hijau tahun 2023 dengan Nomor Polisi: D 3721 AEL tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban DELIA NURHALIZAH binti HERLAN untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DELIA NURHALIZAH binti HERLAN kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ZIDAN HERMANDA bin ACHIRUDIN kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX tipe BBP-L A/T warna hijau tahun 2023 dengan Nomor Polisi: D 3721 AEL dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  • Bahwa jumlah kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban DELIA NURHALIZAH binti HERLAN dan Saksi Korban ZIDAN HERMANDA bin ACHIRUDIN adalah sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya