| Dakwaan |
Kesatu :
- terdakwa MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , terdakwa membuka Handphone , ketika itu diketahui, akun Whatsapp bernama MR..OMEN mengirim maps dalam bentuk foto dimana lokasi narkotika jenis sabu disimpan yaitu di daerah Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.
- Kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam menuju ke daerah Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, ketika tiba di lokasi tersebut terdakwa menemukan 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam yang disimpan dibawah pohon , setelah itu terdakwa mengambil barang tersebut lalu disimpan disaku jaket yang dipakai terdakwa , kemudian datang saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa , kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam hijau tosca , 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat melalui Akun Whatsapp bernama MR.Omen dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara disimpan disuatu tempat lalu dikubur atau disimpan dibalik batu , setelah itu lokasi penyimpanan tersebut difoto dan diberi keterangan kemudian foto tersebut berikut maps lokasi penyimpanan narkotika jenis dikirim kepada Akun Whatsapp yang bernama MR.Omen , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan oleh petugas satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4880/NNF/2026 tanggal 28 Juli 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352 gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2667/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI dalam menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
Atau
Kedua :
- terdakwa MOCHAMAD TAUFIQ BIN DEDI JUNAEDI pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat Jalan Rancageneng 2 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Sukajaya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan atau mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna hitam hijau tosca , 1 bungkus rokok merk Magnum Kretek didalamnya terdapat 14 (empat ) belas plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dibalut sedotan warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu, ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat melalui Akun Whatsapp bernama MR.Omen dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara disimpan disuatu tempat lalu dikubur atau disimpan dibalik batu , setelah itu lokasi penyimpanan tersebut difoto dan diberi keterangan kemudian foto tersebut berikut maps lokasi penyimpanan narkotika jenis dikirim kepada Akun Whatsapp yang bernama MR.Omen, maka terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4880/NNF/2026 tanggal 28 Juli 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352 gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2667/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine
Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
- Perbuatan terdakwa MOCHAMAD TAOFIQ BIN DEDI JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .
|