| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa EDI PERMANA Bin H. AHA SUHARA pada rentang waktu bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di PT. Dipa Prasada Husada yang beralamat di Jayaputra RT 01/RW 02 Desa/Kelurahan Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).” ) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan Direktur sekaligus pendiri PT DIPA PERSADA HUSADA sejak tahun 2018, sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H., dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011662.AH.01.01 Tahun 2018, dengan alamat perusahaan di Kp. Cibatu RT 01/RW 02 Desa Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa PT DIPA PERSADA HUSADA telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220010191101 dengan KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia) dan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nomor 0220010191101.011010002, namun sampai dengan kejadian perkara ini belum pernah memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM serta tidak memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu, sebagaimana disyaratkan bagi Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dengan riwayat pekerjaan sebagai Sales di PT. Bratako Tasikmalaya (2010–2015) dan Medical Representative di Dexa Medica (2016–2017), sebelum mendirikan PT DIPA PERSADA HUSADA pada tahun 2018;
- Bahwa pada tahun 2021, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kota Tasikmalaya (saat ini bernama Balai POM di Tasikmalaya) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DIPA PERSADA HUSADA dalam rangka penelusuran kasus, dan menemukan bahwa PT DIPA PERSADA HUSADA melakukan kegiatan pengelolaan obat (Ringer Laktat) tanpa memiliki Sertifikat CDOB; bahwa atas temuan tersebut, Terdakwa selaku pemilik/Direktur PT DIPA PERSADA HUSADA telah membuat surat pernyataan tanggal 02 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mendistribusikan obat sebelum terlebih dahulu memperoleh Sertifikat CDOB;
- Bahwa pada sekitar awal tahun 2026, karena adanya permintaan dari kalangan dosen/universitas serta sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan klinik), Terdakwa melakukan pengadaan Sediaan Farmasi berupa Water For Injection produksi PT. Ikapharmindo Putramas Tbk, dengan Nomor Registrasi GKL7209321243A1 dan Nomor Bets M25016FA;
- Bahwa pengadaan Water For Injection/Aqua Pro Injeksi tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang sales bernama Eva Verawati (sales pada PT. Brataco) melalui jalur tidak resmi, tanpa disertai faktur resmi yang mencantumkan nama perusahaan pengirim maupun nama sales, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 082214841971, dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Eva Verawati (Rekening BRI Nomor 346601024208534), dengan alasan bahwa distributor resmi (PT. Distriversa Buanamas dan PT. Brataco) telah menghentikan pasokan resmi kepada PT DIPA PERSADA HUSADA akibat persaingan usaha, mengingat Terdakwa merupakan mantan Sales pada PT. Brataco;
- Bahwa selanjutnya, Water For Injection yang diperoleh Terdakwa tersebut disimpan pada rak penyimpanan di ruang penyimpanan lantai 1 PT DIPA PERSADA HUSADA, dan didistribusikan/dijual kepada pelanggan dengan rincian berikut:
|
No
|
Pelanggan
|
Jumlah Pemesanan
(Water For Injection / Aqua Pro Injeksi)
|
Harga (Rp)
|
|
1
|
Universitas Bakti Tunas Husada (Jur. S-1 Farmasi)
|
10
|
400.000
|
|
2
|
Universitas Garut (Jur. S-1 Farmasi)
|
6
|
240.000
|
|
3
|
Universitas Bakti Tunas Husada
|
5
|
250.000
|
|
4
|
Institut Teknologi Bandung
|
10
|
450.000
|
|
5
|
Apotek Yasyfa
|
2
|
90.000
|
|
6
|
Rumah Sakit Medina
|
30
|
1.500.000
|
|
7
|
CV IBS (Indomedika Berkah Sejahtera)
|
4
|
180.000
|
|
8
|
CV Surya Agung
|
52
|
2.340.000
|
|
9
|
PT Wira Sarana Mandiri
|
1
|
45.000
|
|
10
|
Klinik Java Medika
|
4
|
180.000
|
|
11
|
STIKES Muhammadiyah Ciamis (Jur. Farmasi)
|
4
|
200.000
|
|
12
|
Klinik Pratama Tarogong
|
108
|
4.860.000
|
|
13
|
Universitas Perjuangan
|
1
|
50.000
|
|
14
|
Rumah Sakit Jasa Kartini
|
20
|
1.000.000
|
|
15
|
PT Jasa Kartini Klinika
|
6
|
300.000
|
|
16
|
Apotek Serenity Medika
|
2
|
90.000
|
|
17
|
Universitas Muhammadiyah Bandung
|
3
|
150.000
|
|
Total
|
268
|
12.325.000
|
- Bahwa penjualan Water For Injection oleh Terdakwa sejak awal tahun 2026 sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 berjumlah sebesar Rp12.325.000,00 (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Balai POM di Tasikmalaya, yaitu Berlian Dwi Nuriyana Hidayanti selaku Pengawas Farmasi Ahli Muda, Adi Jati Purnama selaku Pengawas Farmasi Ahli Pertama, dan Billy Aditya Sudirman selaku Penata Layanan Operasional, melakukan pemeriksaan terhadap PT DIPA PERSADA HUSADA dan menemukan sediaan farmasi berupa obat keras Water For Injection yang disimpan tanpa Sertifikat CDOB, yang diduga didistribusikan tanpa keahlian dan kewenangan; selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM Tasikmalaya yang didampingi oleh Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Water For Injection sebanyak 7 (tujuh) dus isi 6 (enam) botol @500 ml;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor PP.63B.06.26.01 tanggal 22 Juni 2026, terhadap barang bukti dimaksud, diperoleh kesimpulan yaitu cairan jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, sesuai dengan persyaratan Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020, sehingga terbukti secara sah bahwa barang bukti tersebut adalah benar Water For Injection produksi PT. Ikapharmindo Putramas Tbk sebagaimana dimaksud;
- Bahwa Water For Injection merupakan sediaan farmasi yang tergolong Obat Keras sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditandai dengan huruf "K" pada digit kedua Nomor Registrasi serta logo lingkaran berwarna merah bergaris tepi hitam bertuliskan huruf "K" pada kemasan, sehingga produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusiannya wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan serta melalui sarana yang memiliki Sertifikat CDOB, sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa dengan demikian, kegiatan PT DIPA PERSADA HUSADA dalam hal pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, khususnya terhadap Water For Injection, tidak sesuai dengan ketentuan CDOB, dan dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan praktik kefarmasian yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan terhadap Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang bahkan dilakukan secara berulang setelah sebelumnya pernah mendapat teguran dan telah membuat pernyataan tertulis pada tahun 2021 untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa EDI PERMANA Bin H. AHA SUHARA pada rentang waktu bulan Januari tahun 2026 sampai dengan bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di PT. Dipa Prasada Husada yang beralamat di Jayaputrau RT 01/RW 02 Desa/Kelurahan Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa merupakan Direktur sekaligus pendiri PT DIPA PERSADA HUSADA sejak tahun 2018, sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 7 tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H., dan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011662.AH.01.01 Tahun 2018, dengan alamat perusahaan di Kp. Cibatu RT 01/RW 02 Desa Jayaputra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa PT DIPA PERSADA HUSADA telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220010191101 dengan KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia) dan Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nomor 0220010191101.011010002, namun sampai dengan kejadian perkara ini belum pernah memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan POM serta tidak memiliki Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang bekerja penuh waktu, sebagaimana disyaratkan bagi Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dengan riwayat pekerjaan sebagai Sales di PT. Bratako Tasikmalaya (2010–2015) dan Medical Representative di Dexa Medica (2016–2017), sebelum mendirikan PT DIPA PERSADA HUSADA pada tahun 2018;
- Bahwa pada tahun 2021, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kota Tasikmalaya (saat ini bernama Balai POM di Tasikmalaya) telah melakukan pemeriksaan terhadap PT DIPA PERSADA HUSADA dalam rangka penelusuran kasus, dan menemukan bahwa PT DIPA PERSADA HUSADA melakukan kegiatan pengelolaan obat (Ringer Laktat) tanpa memiliki Sertifikat CDOB; bahwa atas temuan tersebut, Terdakwa selaku pemilik/Direktur PT DIPA PERSADA HUSADA telah membuat surat pernyataan tanggal 02 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mendistribusikan obat sebelum terlebih dahulu memperoleh Sertifikat CDOB;
- Bahwa pada sekitar awal tahun 2026, karena adanya permintaan dari kalangan dosen/universitas serta sarana pelayanan kefarmasian (apotek dan klinik), Terdakwa melakukan pengadaan Sediaan Farmasi berupa Water For Injection produksi PT. Ikapharmindo Putramas Tbk, dengan Nomor Registrasi GKL7209321243A1 dan Nomor Bets M25016FA;
- Bahwa pengadaan Water For Injection tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang sales bernama Eva Verawati (sales pada PT. Brataco) melalui jalur tidak resmi, tanpa disertai faktur resmi yang mencantumkan nama perusahaan pengirim maupun nama sales, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 082214841971, dan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi atas nama Eva Verawati (Rekening BRI Nomor 346601024208534), dengan alasan bahwa distributor resmi (PT. Distriversa Buanamas dan PT. Brataco) telah menghentikan pasokan resmi kepada PT DIPA PERSADA HUSADA akibat persaingan usaha, mengingat Terdakwa merupakan mantan Sales pada PT. Brataco;
- Bahwa selanjutnya, Water For Injection/Aquo Pro Injeksi yang diperoleh Terdakwa tersebut disimpan pada rak penyimpanan di ruang penyimpanan lantai 1 PT DIPA PERSADA HUSADA, dan didistribusikan/dijual kepada pelanggan dengan rincian berikut:
|
No
|
Pelanggan
|
Jumlah Pemesanan
(Water For Injection / Aqua Pro Injeksi)
|
Harga (Rp)
|
|
1
|
Universitas Bakti Tunas Husada (Jur. S-1 Farmasi)
|
10
|
400.000
|
|
2
|
Universitas Garut (Jur. S-1 Farmasi)
|
6
|
240.000
|
|
3
|
Universitas Bakti Tunas Husada
|
5
|
250.000
|
|
4
|
Institut Teknologi Bandung
|
10
|
450.000
|
|
5
|
Apotek Yasyfa
|
2
|
90.000
|
|
6
|
Rumah Sakit Medina
|
30
|
1.500.000
|
|
7
|
CV IBS (Indomedika Berkah Sejahtera)
|
4
|
180.000
|
|
8
|
CV Surya Agung
|
52
|
2.340.000
|
|
9
|
PT Wira Sarana Mandiri
|
1
|
45.000
|
|
10
|
Klinik Java Medika
|
4
|
180.000
|
|
11
|
STIKES Muhammadiyah Ciamis (Jur. Farmasi)
|
4
|
200.000
|
|
12
|
Klinik Pratama Tarogong
|
108
|
4.860.000
|
|
13
|
Universitas Perjuangan
|
1
|
50.000
|
|
14
|
Rumah Sakit Jasa Kartini
|
20
|
1.000.000
|
|
15
|
PT Jasa Kartini Klinika
|
6
|
300.000
|
|
16
|
Apotek Serenity Medika
|
2
|
90.000
|
|
17
|
Universitas Muhammadiyah Bandung
|
3
|
150.000
|
|
Total
|
268
|
12.325.000
|
- Bahwa penjualan Water For Injection oleh Terdakwa sejak awal tahun 2026 sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 berjumlah sebesar Rp12.325.000,00 (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan keuntungan yang diperoleh Terdakwa sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Balai POM di Tasikmalaya, yaitu Berlian Dwi Nuriyana Hidayanti selaku Pengawas Farmasi Ahli Muda, Adi Jati Purnama selaku Pengawas Farmasi Ahli Pertama, dan Billy Aditya Sudirman selaku Penata Layanan Operasional, melakukan pemeriksaan terhadap PT DIPA PERSADA HUSADA dan menemukan sediaan farmasi berupa obat keras Water For Injection yang disimpan tanpa Sertifikat CDOB, yang diduga didistribusikan tanpa keahlian dan kewenangan; selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM Tasikmalaya yang didampingi oleh Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Water For Injection sebanyak 7 (tujuh) dus isi 6 (enam) botol @500 ml;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor PP.63B.06.26.01 tanggal 22 Juni 2026, terhadap barang bukti dimaksud, diperoleh kesimpulan yaitu cairan jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau, sesuai dengan persyaratan Farmakope Indonesia Edisi VI Tahun 2020, sehingga terbukti secara sah bahwa barang bukti tersebut adalah benar Water For Injection produksi PT. Ikapharmindo Putramas Tbk sebagaimana dimaksud;
- Bahwa Water For Injection merupakan sediaan farmasi yang tergolong Obat Keras sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditandai dengan huruf "K" pada digit kedua Nomor Registrasi serta logo lingkaran berwarna merah bergaris tepi hitam bertuliskan huruf "K" pada kemasan, sehingga produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusiannya wajib dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan serta melalui sarana yang memiliki Sertifikat CDOB, sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa dengan demikian, kegiatan PT DIPA PERSADA HUSADA dalam hal pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat, khususnya terhadap Water For Injection, tidak sesuai dengan ketentuan CDOB, dan dilakukan oleh Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai tenaga kefarmasian, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan praktik kefarmasian yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan terhadap Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang bahkan dilakukan secara berulang setelah sebelumnya pernah mendapat teguran dan telah membuat pernyataan tertulis pada tahun 2021 untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |