Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Iis Listia
2.Tedi Suherlan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 65/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-02102024PKV
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iis Listia
2Tedi Suherlan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.482.918,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor  PK1910M8YG/4014/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 200,482,918 (Dua Ratus Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 200,482,918 (Dua Ratus Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Belas Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 142,185,351
Bunga berjalan : Rp   47,369,291
Bunga akrual : Rp   10,928,276
Jumlah : Rp 200,482,918
6. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 01538 a.n. Tedi Suherlan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01538 a.n. Tedi Suherlan ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak