INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Tsm | PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 | 1.Dudi Turmudi 2.Ela Tuti Julaeha 3.Yayah Rohayati 4.Teteng MZ |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-07032025FFP | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |