Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Tsm H AOS ABDUL HAQ 1.Abdul Latip
2.Renti Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat PN TSM-08012026DCI
Penggugat
NoNama
1H AOS ABDUL HAQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.H AOS ABDUL HAQ
Tergugat
NoNama
1Abdul Latip
2Renti Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 57.600.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap perjanjian sewa-menyewa lisan dengan Penggugat.
3. Menyatakan perjanjian sewa-menyewa tersebut putus dengan segala akibat hukumnya.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. Rp 57.600.000.- (lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya-biaya untuk mengurus permasalahan ini, termasuk biaya somasi, biaya jasa hukum, dan biaya transportasi operasional yang totalnya mencapai Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar Ganti rugi immaterial sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik Para Tergugat berupa:
7.1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di: Perum Crown Regency Blok A.6 No 8, RT. 006 RW. 003, Kelurahan Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
7.2. Satu unit kendaraan roda empat (mobil) Merk Honda Jazz, Warna Hitam, Nomor Polisi: D 3247 XE.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet) dari Para Tergugat.
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak