Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Muhammad Rifki Bin Sudirman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2589 /M.2.33/ Enz.2 /12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rifki Bin Sudirman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Muhammad Rifki Bin Alm. Sudirman, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Kebon Bencoy Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan, atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  1. Tas MAVKA berwarna hitam yang di dalamnya terdapat Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna kuning yang diduga Pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga Pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet Pil kuning berlogo MF.
  2. Kaleng Nabati yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam beserta nomor simcard;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa Tas MAVKA berwarna hitam yang di dalamnya terdapat Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya bersisik serbuk berwarna kuning yang diduga pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet pil kuning berlogo MF adalah milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya bersisik serbuk berwarna kuning yang diduga pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet pil kuning berlogo MF dari Sdr. Aris (DPO) dengan cara Sdr. Aris (DPO) menyerahkan Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut kepada Saksi Asrorrizal kemudian sebagian dari Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut oleh Saksi Asrorrizal diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima penyerahan Pil Kuning Berlogo MF, Plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga pil putih berlogo Y, dan Pil dalam kemasan strip tanpa label tersebut;
  • Bahwa setelah mendapatkan penyerahan, kemudian Terdakwa menjual pil atau obat-obatan tersebut dengan harga sebagai berikut:
  1. Pil kuning berlogo MF per paket berisi 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  2. Plastik klip bening berisikan serbuk kuning dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  3. Plastik klip bening yang berisik serbuk putih per paket berisi 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan
  4. Pil dalam kemasan strip tanpa label dijual per tabletnya dengan harga Rp. 7000 (tujuh ribu rupiah

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Muhammad Rifki Bin Alm. Sudirman, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kampung Kebon Bencoy Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira Pukul 13.30 WIB pada saat sedang melaksanakan Piket Siaga Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Saksi Heri Purwono mendapatkan informasi dari masyarakat yakni Saksi Rudi Susanto Bin Lili Harli melalui telepon bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga mengedarkan obat sediaan farmasi di sebuah Warung yang beralamat di Kp. Kebon Bencoy Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, setelah mendapatkan laporan tersebut Saksi Heri Purwono bersama rekan berangkat ke sebuah Warung tersebut, sesampainya di sebuah Warung tersebut Saksi Heri Purwono melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Asrorrizal Bin Alm. Idris;
  • Bahwa pada saat Saksi Heri Purwono bersama rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Heri Purwono bersama rekan menemukan:
  1. Tas MAVKA berwarna hitam yang di dalamnya terdapat Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna kuning yang diduga Pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga Pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet Pil kuning berlogo MF.
  2. Kaleng Nabati yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam beserta nomor simcard;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa Tas MAVKA berwarna hitam yang di dalamnya terdapat Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya bersisik serbuk berwarna kuning yang diduga pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet pil kuning berlogo MF adalah milik Terdakwa dengan maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Pil dalam kemasan Strip tanpa label sebanyak 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan strip, 7 (tujuh) plastik klip bening yang di dalamnya bersisik serbuk berwarna kuning yang diduga pil kuning berlogo MF, 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk berwarna putih yang diduga pil putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) tablet pil kuning berlogo MF dari Sdr. Aris (DPO) dengan cara Sdr. Aris (DPO) menyerahkan Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut kepada Saksi Asrorrizal kemudian sebagian dari Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut oleh Saksi Asrorrizal diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menerima penyerahan Pil Kuning Berlogo MF, Plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga pil putih berlogo Y, dan Pil dalam kemasan strip tanpa label tersebut;
  • Bahwa setelah mendapatkan penyerahan, kemudian Terdakwa menjual pil atau obat-obatan tersebut dengan harga sebagai berikut:
  1. Pil kuning berlogo MF per paket berisi 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  2. Plastik klip bening berisikan serbuk kuning dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  3. Plastik klip bening yang berisik serbuk putih per paket berisi 6 (enam) tablet dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), dan
  4. Pil dalam kemasan strip tanpa label dijual per tabletnya dengan harga Rp. 7000 (tujuh ribu rupiah
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil Kuning Berlogo MF, Plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga pil putih berlogo Y, dan Pil dalam kemasan strip tanpa label dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam beserta nomor simcard dan Terdakwa menjual di Warung tempat Terdakwa berjualan di Kp. Kebon Bencoy Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya dengan cara Terdakwa menunggu pembeli yang datang ke warung tersebut lalu pembeli datang menanyakan ketersediaan Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut lalu menyerahkan sejumlah uang dan Terdakwa menyerahkan Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut kepada pembeli, Terdakwa juga pernah menjual Pil atau Obat Sediaan Farmasi tersebut kepada Saksi Asep Helmi Pauzan;
  • Bahwa dalam setiap menjual Pil Kuning Berlogo MF, Plastik klip bening yang di dalamnya berisikan serbuk putih yang diduga pil putih berlogo Y, dan Pil dalam kemasan strip tanpa label Terdakwa mendapat upah untuk menjual atau mengedarkan pil atau obat-obatan tersebut dari Sdr. Aris (DPO) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atau Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) tergantung habis atau tidaknya obat atau pil yang disuruh jual;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4558/NOF/2024 tanggal 11 September 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Triwidiastuti S.Si., Apt dan Dwi Hernanto S.T selaku pemeriksa, yang memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) potongan strip warna silver berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,9913 gram diberi nomor barang bukti 2060/2024/PF, 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,6727 gram diberi nomor barang bukti 2061/2024/PF, 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto selutuhnya 2,5756 gram diberi nomor barang bukti 2062/2024/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9504 gram diberi nomor barang bukti 2063/2024/PF dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 2060/2024/PF mengandung obat jenis Tramadol, dan barang bukti nomor 2061/2024/PF s.d. 2063/2024/PF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Trihexyphenidyl dan Tramadol merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl dan Tramadol termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya