| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum kwitansi hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 3 April 2016
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang dipergunakan sebagai tempat tinggal milik perseorangan, yang berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Selokan
Sebelah Selatan : Jalan Cibaregbeg
Sebelah Timur : Tanah milik adat Amri
Sebelah Barat : Tanah milik adat tidak diketahui
Sebagaimana yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 752. Propinsi Jawa Barat Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu, sesuai pasal 227 HIR.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan bunga yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil
- Hutang pokok : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) merupakan hutang pokok seluruhnya yang belum pernah dibayar dan,
- Hutang Bunga : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan hasil dari 5% (lima persen) dari Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yakni Rp. 5.000.000,- per bulan kemudian x4, karena Para Tergugat sudah tidak memberikan bunga pinjaman selama 4 bulan
- Kerugian Immaterial sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |