Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2016/PN Tsm H. ENDANG KASWANDA Yudi Wahyudiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ANDI IBNU HADI, S.H.H. ENDANG KASWANDA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum kwitansi hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 3 April 2016
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang dipergunakan sebagai tempat tinggal milik perseorangan, yang berbatasan dengan :

Sebelah Utara                 :  Selokan

Sebelah Selatan                         :  Jalan Cibaregbeg

Sebelah Timur                 :  Tanah milik adat Amri

Sebelah Barat                  : Tanah milik adat tidak diketahui

Sebagaimana yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 752. Propinsi Jawa Barat Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Setiaratu, sesuai pasal 227 HIR.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar         Rp. 5.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang terdiri dari hutang pokok dan bunga yang belum dibayar dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil
  • Hutang pokok    : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) merupakan hutang pokok seluruhnya yang belum pernah dibayar dan,
  • Hutang Bunga  : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) merupakan hasil dari 5% (lima persen) dari Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yakni Rp. 5.000.000,- per bulan kemudian x4, karena Para Tergugat sudah tidak memberikan bunga pinjaman selama 4 bulan
  1. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

ATAU

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak