| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa 1. A.GUMILAR ALS. GUGUM S.PD BIN S.Pd bersama-sama dengan terdakwa 2. RISMAN YUNANDAR, SH.,M.Kn Bin Oos Kosasih, dengan Saksi Rizki (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) dan Saksi Hermanto (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada Hari yang jam dan hari yang sudah tidak diingat namun sekitar dari Bulan Juli 2025 sampai dengan Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor Notarus PPAT Risman Yunandar, SH Jalan Wanita ruko 4 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Dengan maksud turut serta melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:..............................................
- Bahwa TERDAKWA 1. merupakan sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, Tbk Kantor Cab. Tasikmalaya berdasarkan surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk Nomor : SK. 0641/2025/PRESDIR-HCPMM tanggal 26 Juni 2025. Adapun pekerjaan TERDAKWA 1 sebagai sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, antara lain :
- mencari calon debitur untuk pengajuan kredit,
- melengkapi persyaratan kredit dan
- melaksanakan follow up Debitur/ menjaga hubungan baik dengan debitur
- Bahwa mekanisme Fasilitas Kredit pada Bank Sinarmas yaitu :
- Marketing Kredit menawarkan kredit kepada Calon Debitur, lalu Calon debitur menyampaikan kebutuhan pembiayaan dan mengajukan permohonan kepada Marketing Bank, kemudian Marketing meminta persyaratan kepada calon debitur berupa : KTP, KK, Akta Nikah, copy sertifikat jaminan, SPPT PBB, IMB, rekening perputaran usaha 6 bulan terakhir, dan surat ijin usaha.
- Bahwa selanjutnya marketing melakukan pengecekan Slik/ BI Checking (apabila hasil bagus pengajuan kredit dapat terus dilanjutkan namun apabila hasil tidak bagus, maka permohonan kredit tidak dapat dilanjutkan), kemudian marketing membuat proposal atas hasil yang telah dilakukan survey. Bahwa kemudian marketing mengajuan ke Team Leader untuk melakukan pengecekan dan survey jaminan, tempat usaha, ke lokasi dan melakukan wawancara dengan calon debitur untuk memvalidasi dokumen-dokumen pengajuan kredit termasuk laporan keuangannya dan apabila layak maka komite, Team Leader dengan Branch Manager memutuskan plafon kredit (batas maksimal uang pinjaman yang disetujui) yang sesuai dengan kondisi dan kapasitan calon debitur. Kemudian dilakukan survey ulang untuk memastikan semua tahapan telah dilaksanakan oleh Marketing Team Leader, lalu dianalisis oleh team analisi kredit (AK) untuk menentukan kelayakan usulan kredit,dan jika layak maka diajukanke kantor wilayah untuk melakukan rekomendasi (Kantir wilayah melakukan validasi kembali dan apabilay layak) dilanjutkan ke Komite Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan.
- Bahwa setelah dilakukan persetujuan maka diterbitkan Surat Penawaran Kredit (offering Lettter) yang ditandatangani oleh Kepala Cabang (Branch Manager), Team Leader, Marketing dan Calon Debitur. Kemudian disampaikan kepada Tim Legal untuk dilakukan pengecekan berkas dan legalitas jaminan (tim legal dan marketing team leader kredit menerbitkan surat order / pengecekan jaminan serta akad kredit dan pengikatan jaminan).
- Bahwa setelah akad kredit dilaksanakan dengan ditandatangani para pihak, kemudian notaris membuatkan surat keterangan (covernote) untuk pihak bank untuk kemudian dilakukan konfirmasi oleh credit administration and Control (CAC) untuk memeriksa kembali covernote, administrasi kredit dan jaminan kredit lalu kemudian dapat dilakukan pencairan dana kredit (apabila tujuan pengajuan kredit untuk pembelian aset maka secara otomatis kredit dipindah bukukan ke rekening pemilik aset)
- Bahwa Berawal dari sekitar Bulan Juli Tahun 2025 Saksi Hermanto dan Saksi Rizki bermufakat merekayasa permohonan pengajukan fasilitas kredit ke Bank Sinarmas Cab. Tasikmalaya dengan menggunakan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan yang awalnya milik saksi rizki namun sudah dijaminkan kepada kepada saksi melva sebagai jaminan atas hutang saksi rizki dan sudah dalam penguasaan saksi melva.
- Adapun hermanto dan saksi rizki berpura-pura mengajukan pinjaman kredit ke Bank Sinarmas Cab. Tasikmalaya agar seakan-akan saksi hermanto membeli lahan tanah milik saksi rizki sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan sebagai investasi pembelian aset tanah dan bangunan usaha jual beli velg dan mobil usaha saksi rizki, lalu dikarenakan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan sudah dalam penguasaan saksi melva, lalu saksi rizki mendatangi saksi melva untuk meminjam sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan dengan mengatakan akan meminjam ke bank dan uang hasil pinjaman bank nantinya untuk membayar hutang saksi rizki kepada saksi melva, dan terhadap ucapan saksi rizki , saksi melva setuju dan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan kepada saksi rizki.
- Bahwa kemudian saksi hermanto menghubungi terdakwa 1 yang merupakan sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, Tbk Kantor Cab. Tasikmalaya untuk mengajukan permohonan kredit an. Gumilar lalu saksi Gumilar mengajukan permohonan kredit saksi hermanto dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan dan menyampaikan kepada terdakwa 1 bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan karena dijaminkan atas hutang saksi rizki kepada saksi melva sehingga sertifikat tersebut dalam penguasaan saksi melva, lalu terdakwa 1 membuatkan nota-nota fikti penjualan barang pada usaha saksi hermanto sebagai syarat untuk pengajuan fasilitas kredit, pembayaran uang muka (DP) yang seolah-olah ada (padahal yang ada hanya kwitansi) untuk syarat pencairan rekdit.
- lalu kemudian lalu dianalisis oleh team analisi kredit (AK) untuk menentukan kelayakan usulan kredit,dan jika layak maka diajukanke kantor wilayah untuk melakukan rekomendasi (Kantor wilayah melakukan validasi kembali dan apabila layak) dilanjutkan ke Komite Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan dan melalui proses pengkajian oleh Pihak Bank Sinarmas,permohonan kredit yang diajukan oleh terdakwa 1 disetujui oleh pihak Bank Sinarmas dengan jumlah kredit adalah sebesar Rp. 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 september 2025 saksi rizki bersama saksi melva mendatangi terdakwa 2 selaku notaris pihak Bank sinarmas berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: PKS. 05/VI/2021/BSM-TSM Tanggal 14 Juni 2021 untuk menyampaikan kepada terdakwa 2 bahwa sertifikat sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan merupakan jaminan yang diberikan saksi rizki kepada saksi melva karena adanya hutang saksi rizki kepada saksi melva.
- Bahwa kemudian tanggal 25 September 2025 dihadapan terdakwa 2 selaku notaris dilakukan penandatanganan akta jual beli antara saksi rizki dan saksi hermanto , lalu saksi hermanto bersama-sama dengan saksi ricky gustriawan melakukan penandatanganan pengikatan kredit antara saksi hermanto dengan Pihak Bank Sinarmas oleh saksi Risman Yunandar selaku notaris berdasarkan akta- Perjanjian kredit No. 10 pada hari tanggal 25 September 2025.
- Bahwa kemudian terdakwa 2 memberikan catatan kepada Pihak Bank sinarmas terkait sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan akan diserahkan kepada Bank sinarmas dalam jangka waktu 3 bulan setelah akta Jual beli selesai sebagaimana tercantum dalam covernot no.10/Not/IX/2025 Tanggal 25 September 2025
- Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2026 terdakwa 2 memberikan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan kepada saksi melva yang ada dikantor terdakwa 2 melalui saksi Kholifah yang merupakan pegawai saksi risman yang seharusnya diserahkan kepada Pihak bank sinarmas, namun terdakwa2 hanya menyampaikan kepada terdakwa 1 dan tidak menyampaikan kepada pejabat/ pegawai Bank Sinarmas bahwa ”sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan telah diambil oleh saksi Melva dan mohon pencairan terlebih dahulu diutamakan untuk saksi melva”
- Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025 dana kredit atas nama terdakwa 1 cair sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) melalui rekening bank sinarmas milik saksi hermanto dengan No. rek : 0060221618 an. Hermanto dan langsung dipindahbukukan ke rekening saksi rizki Dengan nomor: 006121273 an. Rizki Muhamad Ramdan.
- Bahwa dari Pencairan kredit Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) saksi hermanto mendapatkan Rp. 2.537. 212.500,-, saksi rizki mendapatkan Rp. 900.000.000,- terdakwa 1 mendapatkan insentif dari bank sinarmas atas refferal kredit terdakwa 1 sebesar Rp 62.000.000.000 (intesif referal: Rp. 1.000.000, komisi pencairan dari bank sinarmas Rp. 50.000.000,-, insentif asuransi Rp. 1.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-) dari keuntungan dana talang, dan terdakwa 2 mendapatkan Rp. 75.497.500,-
- Atas Perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMANTO dan Saksi RIZKI menyebabkan Pihak Bank Sinarmas mengalami kerugian Sekitar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa 1. A.GUMILAR ALS. GUGUM S.PD BIN S.Pd bersama-sama dengan terdakwa 2. RISMAN YUNANDAR, SH.,M.Kn Bin Oos Kosasih, dengan Saksi Rizki (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) dan Saksi Hermanto (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) pada Hari yang jam dan hari yang sudah tidak diingat namun dari Bulan Juli 2025 sampai dengan Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor Notarus PPAT Risman Yunandar, SH Jalan Wanita ruko 4 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum turut serta melakukan tindak pidana memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:..............................................
- Bahwa saksi A. Gumilar Als. Gugum, S.Pd Bin Aep Darusman. merupakan sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, Tbk Kantor Cab. Tasikmalaya berdasarkan surat Keputusan Kantor Pusat PT. Bank Sinarmas, Tbk Nomor : SK. 0641/2025/PRESDIR-HCPMM tanggal 26 Juni 2025. Adapun pekerjaan saksi Gumilar Als. Gugum, S.Pd Bin Aep Darusman sebagai sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, antara lain :
- mencari calon debitur untuk pengajuan kredit,
- melengkapi persyaratan kredit dan
- melaksanakan follow up Debitur/ menjaga hubungan baik dengan debitur
- Bahwa mekanisme Fasilitas Kredit pada Bank Sinarmas yaitu :
- Marketing Kredit menawarkan kredit kepada Calon Debitur, lalu Calon debitur menyampaikan kebutuhan pembiayaan dan mengajukan permohonan kepada Marketing Bank, kemudian Marketing meminta persyaratan kepada calon debitur berupa : KTP, KK, Akta Nikah, copy sertifikat jaminan, SPPT PBB, IMB, rekening perputaran usaha 6 bulan terakhir, dan surat ijin usaha.
- Bahwa selanjutnya marketing melakukan pengecekan Slik/ BI Checking (apabila hasil bagus pengajuan kredit dapat terus dilanjutkan namun apabila hasil tidak bagus, maka permohonan kredit tidak dapat dilanjutkan), kemudian marketing membuat proposal atas hasil yang telah dilakukan survey. Bahwa kemudian marketing mengajuan ke Team Leader untuk melakukan pengecekan dan survey jaminan, tempat usaha, ke lokasi dan melakukan wawancara dengan calon debitur untuk memvalidasi dokumen-dokumen pengajuan kredit termasuk laporan keuangannya dan apabila layak maka komite, Team Leader dengan Branch Manager memutuskan plafon kredit (batas maksimal uang pinjaman yang disetujui) yang sesuai dengan kondisi dan kapasitan calon debitur. Kemudian dilakukan survey ulang untuk memastikan semua tahapan telah dilaksanakan oleh Marketing Team Leader, lalu dianalisis oleh team analisi kredit (AK) untuk menentukan kelayakan usulan kredit,dan jika layak maka diajukanke kantor wilayah untuk melakukan rekomendasi (Kantir wilayah melakukan validasi kembali dan apabilay layak) dilanjutkan ke Komite Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan.
- Bahwa setelah dilakukan persetujuan maka diterbitkan Surat Penawaran Kredit (offering Lettter) yang ditandatangani oleh Kepala Cabang (Branch Manager), Team Leader, Marketing dan Calon Debitur. Kemudian disampaikan kepada Tim Legal untuk dilakukan pengecekan berkas dan legalitas jaminan (tim legal dan marketing team leader kredit menerbitkan surat order / pengecekan jaminan serta akad kredit dan pengikatan jaminan).
- Bahwa setelah akad kredit dilaksanakan dengan ditandatangani para pihak, kemudian notaris membuatkan surat keterangan (covernote) untuk pihak bank untuk kemudian dilakukan konfirmasi oleh credit administration and Control (CAC) untuk memeriksa kembali covernote, administrasi kredit dan jaminan kredit lalu kemudian dapat dilakukan pencairan dana kredit (apabila tujuan pengajuan kredit untuk pembelian aset maka secara otomatis kredit dipindah bukukan ke rekening pemilik aset)
- Bahwa TERDAKWA 1 selaku sales marketing bersama-sama dengan para terdakwa, dan saksi risman pada Bulan Juli Tahun 2025 bermufakat untuk merekayasa permohonan pengajukan fasilitas kredit ke Bank Sinarmas Cab. Tasikmalaya dengan menggunakan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan yang awalnya milik Terdakwa 2 namun sudah dijaminkan kepada kepada saksi melva sebagai jaminan atas hutang terdakwa 2 dan sudah dalam penguasaan saksi melva.
- Adapun para terdakwa berpura-pura mengajukan pinjaman kredit ke Bank Sinarmas Cab. Tasikmalaya agar seakan-akan terdakwa 1 membeli lahan tanah milik Terdakwa 2 sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan sebagai investasi pembelian aset tanah dan bangunan usaha jual beli velg dan mobil usaha terdakwa 2, lalu dikarenakan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan sudah dalam penguasaan saksi melva, lalu terdakwa 2 mendatangi saksi melva untuk meminjam sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan dengan mengatakan akan meminjam ke bank dan uang hasil pinjaman bank nantinya untuk membayar hutang terdakwa 2 kepada saksi melva, dan terhadap ucapat terdakwa 2 , saksi melva setuju dan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan kepada terdakwa2.
- Bahwa kemudian terdakwa1 menghubungi saksi Gumilar yang merupakan sales marketing officer di PT. Bank Sinarmas, Tbk Kantor Cab. Tasikmalaya untuk mengajukan permohonan kredit an. Gumilar dan para terdakwa menyampaikan kondisi jaminan SHM Nomor: 10.29.000014215.0 yang sudah dijaminkan kepada saksi melva, lalu dengan saksi A.Gumilar membantu untuk merekayasa syarat kredit dengan membuatkan nota-nota fikti penjualan barang pada usaha terdakwa 1 sebagai syarat untuk pengajuan fasilitas kredit, pembayaran uang muka (DP) yang seolah-olah ada (padahal yang ada hanya kwitansi) untuk syarat pencairan kredit.
- lalu kemudian setelah lalu dianalisis oleh team analisi kredit (AK) untuk menentukan kelayakan usulan kredit,dan jika layak maka diajukanke kantor wilayah untuk melakukan rekomendasi (Kantir wilayah melakukan validasi kembali dan apabilay layak) dilanjutkan ke Komite Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan,permohonan kredit yang diajukan oleh terdakwa 1 disetujui oleh pihak Bank Sinarmas dengan jumlah kredit adalah sebesar Rp. 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 23 september 2025 Terdakwa2 bersama saksi melva mendatangi saksi Risman selaku notaris pihak Bank sinarmas berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor: PKS. 05/VI/2021/BSM-TSM Tanggal 14 Juni 2021 untuk menyampaikan kepada saksi risman bahwa sertifikat sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan merupakan jaminan yang diberikan terdakwa 2 kepada saksi melva karena adanya hutang terdakwa 2 kepada saksi melva.
- Bahwa kemudian tanggal 25 September 2025 dihadapan saksi risman selaku notaris dilakukan penandatanganan akta jual beli antara terdakwa 2 dan terdakwa , lalu terdakwa 1 bersama-sama dengan saksi ricky gustriawan melakukan penandatanganan pengikatan kredit antara Terdakwa 1 dengan Pihak Bank Sinarmas oleh saksi Risman Yunandar selaku notaris berdasarkan akta- Perjanjian kredit No. 10 pada hari tanggal 25 September 2025.
- Bahwa kemudian saksi Risman memberikan catatan kepada Pihak Bank sinarmas terkait sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan akan diserahkan kepada Bank sinarmas dalam jangka waktu 3 bulan setelah akta Jual beli selesai sebagaimana tercantum dalam covernot no.10/Not/IX/2025 Tanggal 25 September 2025
- Bahwa pada tanggal 26 September 2026 terdakwa 2 memberikan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan kepada saksi melva yang ada dikantor saksi Risman melalui saksi Kholifah yang merupakan pegawai saksi risman yang seharusnya diserahkan kepada Pihak bank sinarmas, namun saksi risman hanya menyampaikan kepada TERDAKWA 1 dan tidak menyampaikan kepada pejabat/ pegawai Bank Sinarmas bahwa ”sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan telah diambil oleh saksi Melva dan mohon pencairan terlebih dahulu diutamakan untuk saksi melva”
- Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025 dana kredit atas nama saksi hermanto cair sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) melalui rekening bank sinarmas milik saksi hermanto dengan No.: 0060221618 an. Hermanto dan langsung dipindahbukukan ke rekening saksi rizki Dengan nomor: 006121273 an. Rizki Muhamad Ramdan.
- Dengan berikannya sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 10.29.000014215.0 an. Rizki muhammad Ramdan kepada saksi melva yang seharusnya diserahkan kepada Pihak Bank Sinarmas, sehingga menyebabkan dana kredit yang telah dikeluarkan Bank Sinarmas sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) tanpa adanya jaminan kredit.
- Atas Perbuatan Para Terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMANTO dan Saksi RIZKI menyebabkan Pihak Bank Sinarmas mengalami kerugian Sekitar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |