Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Risa Arisusanto Bin Acuy Suyatman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-617/M.2.16.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Risa Arisusanto Bin Acuy Suyatman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RISA ARISUSANTO  Bin ACUY SUYATMAN pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Panda Rt 03 Rw. 04 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ mengambil barang berupa  1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125cc warna merah Tahun 2020 Nopol: B-5911-FBG Nosin:JM41E1620147, Noka:MH1JM4117LK620340 berikut STNK atas nama AFDLOLU NUR FATAH,1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 S warna biru dongker No,imei I: 868358058246730 No imei II: 868358058246722, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A18 warna biru No imei I:86208867748196 No.imei II: 862088067748188, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 12 S warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi RENDI ADRIANSYAH Bin AGUS ROHMAN. Saksi SANSAN INSAN AKBARI Bin ATANG SUMITRA, saksi TITO JULIAN Bin YANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana pencurian tersebut dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “ , Perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 02.30 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan  bersama saksi RENDI, saksi TITO dan saksi SANSAN, dan ketika saksi RENDI, saksi TITO dan saksi SANSAN tertidur, kemudian terdakwa mengambil 2 unit Handphone milik saksi RENDI, dan saksi TITO yang sedang di cas, kemudian mengambil 1 unit Handphone milik saksi SANSAN yang tersimpan di lantai, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah  yang tersimpan di dalam kontrakan dan kunci sepeda motor tersebut masih menempel, selanjutnya ketika terdakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut di dalamnya tersimpan 1 (satu) buah STNK milik saksi RENDI, kemudian terdakwa menyimpan 3 (tiga) unit handphone di dalam bagasi sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah barang-barang tersebut sudah dalam kekuasaan terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah dan langsung pergi lewat gang gapura panyingkiran tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumah kosong masuk kedalam gang pinggir Kantor DPRD kota tasikmalaya, setelah itu terdakwa kembali lagi ke kontrakan supaya tidak dicurigai oleh saksi RENDI, saksi SANSAN dan saksi TITO namun ketika terdakwa sampai di rumah kontrakan tersebut, saksi RENDI, saksi SANSAN dan saksi TITO sudah terbangun sambil mencari Handphone masing-masing, dan mencari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut,  terdakwa berpura-pura tidak mengetahui dan berpura-pura ikut mencarinya, dan terdakwa juga berpura-pura bahwa 1 (satu) unit handphonenya berikut uang sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa juga hilang , tetapi yang sebenarnya tidak hilang, terdakwa hanya berpura-pura supaya saksi RENDI, saksi SANSAN dan saksi TITO tidak mencurigai kepada terdakwa, lalu keesokan harinya tepatnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 09.00 Wib saksi Rendi membuat Laporan ke Polsek Indihiang.
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor di rumah kosong tersebut lalu terdakwa membawa sepeda motor  ke perum mega mutiara untuk disimpan di rumah kosong, kemudian sekira jam 15.00 wib terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor dan 3 (tiga) unit Handphone  tersebut ke Kp. Cikatomas kab Tasikmalaya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib  saksi RENDI dihubungi oleh saksi EPAN selaku penyidik dari Polsek Indihiang untuk datang ke Kantor Polsek tersebut bersama terdakwa,kemudian saksi EPAN mengintrogasi kembali terdakwa sehingga hasil pemeriksaan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor berikut 3 (tiga) unit Handphone.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 20.30 Wib saksi EPAN bersama Tim yang dipimpin Kanit Reskrim membawa terdakwa berangkat ke daerah Cikatomas Kab.Tasikmalaya untuk mengambil barang bukti hasil pencurian.    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RISA ARISUSANTO  Bin ACUY SUYATMAN saksi korban RENDI ADRIANSYAH Bin AGUS ROHMAN. Saksi SANSAN INSAN AKBARI Bin ATANG SUMITRA, dan saksi TITO JULIAN Bin YANTO mengalami kerugian total keseluruhannya sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa RISA ARISUSANTO  Bin ACUY SUYATMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya