Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm), pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Cikatomas Kp. Nagrak Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bebe (DPO) di alun-alun Cikatomas, dalam kegiatan kumpulan komunitas group BSC. Pada saat itu, Sdr. Bebe menawarkan untuk menitip tanaman Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) pohon yang ditanam pada media tanah dalah bekas botol minuman Torpedo, dengan tinggi sekitar 15 cm dan baru berdaun 4 (empat) lembar, dan jika ada yang membeli maka keuntungan akan dibagi dua antara Terdakwa dan Sdr. Bebe. Atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu membawa tanaman Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kp. Sindangsari RT. 004 RW. 001 Desa Pancawangi Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr. Deni Hidayat di Kp. Batu Numpang Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu Sdr. Deni Hidayat (DPO) mengatakan kepada Terdakwa hendak membeli Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menyetujuinya dan langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil Narkotika jenis Ganja. Sesampainya di rumah, Terdakwa pergi ke belakang rumah untuk mengambil tanaman Narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa memetiknya dan memasukkannya ke dalam panci yang disimpan di atas kompor yang sudah menyala, lalu Terdakwa mengeringkannya kurang lebih selama 5 (lima) menit. Setelah itu, Terdakwa membungkus Narkotika jenis Ganja tersebut menggunakan kertas putih bergaris biru dan memasukkannya ke dalam bungkus rokok merk Djarum Super, selanjutnya Terdakwa menunggu Sdr. Deni Hidayat di pinggir Jl. Raya Cikatomas Kp. Nagrak Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian melihat Terdakwa sedang duduk di kursi yang berada di pinggir Jl. Raya Cikatomas Kp. Nagrak Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, kemudian saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih bergaris biru kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super, yang ada di kursi samping Terdakwa duduk;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0086 tanggal 01 Maret 2024 dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Penguji diketahui bawha, serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam 1 (satu) plastik klip bening atas nama Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm) Positif Ganja;
- Bahwa tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 08/13223.00/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian Singaparna diketahui bahwa, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih bergaris biru kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super memiliki berat Netto 9,75 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Alun-alun Cikatomas Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bermula dari adanya informasi yang diperoleh oleh saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib bahwa, ada seseorang yang dicurigai memiliki Narkotika di daerah Jl. Raya Cikatomas Kp. Nagrak Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Abel Pratama, saksi Wempi Herdian dan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya yang lainnya berangkat menuju lokasi tersebut;
- Bahwa pada sekira pukul 22.00 Wib saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian melihat Terdakwa sedang duduk di kursi yang berada di pinggir Jl. Raya Cikatomas Kp. Nagrak Desa Pakemitan Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, kemudian menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan saksi Abel Pratama dan saksi Wempi Herdian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih bergaris biru kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super, yang ada di kursi samping Terdakwa duduk. Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya;
- Bahwa Narkotika jenis Ganja yang ada pada Terdakwa tersebut sebelumnya ia dapatkan dari Sdr. Bebe (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib. Pada saat itu, Sdr. Bebe menawarkan untuk menitip tanaman Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) pohon yang ditanam pada media tanah dalah bekas botol minuman Torpedo, dengan tinggi sekitar 15 cm dan baru berdaun 4 (empat) lembar, dan jika ada yang membeli maka keuntungan akan dibagi dua antara Terdakwa dan Sdr. Bebe. Atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu membawa tanaman Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya yang beralamat di Kp. Sindangsari RT. 004 RW. 001 Desa Pancawangi Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0086 tanggal 01 Maret 2024 dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Penguji diketahui bawha, serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam 1 (satu) plastik klip bening atas nama Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm) Positif Ganja;
- Bahwa tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 08/13223.00/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian Singaparna diketahui bahwa, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih bergaris biru kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super memiliki berat Netto 9,75 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang ada di Jl. Raya Buniasih Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, dalam bulan Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di sebuah warung yang ada di Jl. Raya Buniasih Desa Pancawangi Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) linting yang ia peroleh dari Sdr. Bebe. Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan cara terlebih dahulu melinting Narkotika jenis Ganja menggunakan kertas pahpir, kemudian dioles menggunakan susu kental manis, kemudian Terdakwa membakar dan menghisapnya seperti merokok;
- Bahwa setelah menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa merasa tenang;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0086 tanggal 01 Maret 2024 dari Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Penguji diketahui bawha, serbuk tanaman berupa batang, daun, bunga dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam 1 (satu) plastik klip bening atas nama Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm) Positif Ganja;
- Bahwa tanaman ganja termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 08/13223.00/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari Pegadaian Singaparna diketahui bahwa, 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna putih bergaris biru kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super memiliki berat Netto 9,75 gram;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urin dari Laboratorium Klinik Pertama tanggal 23 Februari 2024 diketahui bahwa, telah dilakukan tes urin terhadap Terdakwa Hadis Kudsi Apriana Saparudin bin Dedeng (alm), dengan hasil positif Mariyuana;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |