Dakwaan |
Pertama :
------------ Bahwa ia terdakwa RAGIL BASKORO Bin UHENG, pada hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Kantor PT FIF yang beralamat Jalan RE Martadinata No.262 Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya terdakwa diperkenalkan dengan sdr DUDUN (DPO) oleh kakak ipar terdakwa yaitu saksi ALAM, lalu sdr DUDUN menawarkan kredit sepeda motor menggunakan nama terdakwa dengan imbalan uang Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya diajukan ke PT FIF Tasikmalaya, akan tetapi ditolak karena masih di bawah umur 21 tahun, kemudian sdr DUDUN menyuruh mengajukan nama bapak terdakwa yaitu saksi UHENG (dalam penuntutan terpisah) dan oleh terdakwa disetujui, maka secara tidak langsung terdakwa sudah bersepakat dengan saksi UHENG untuk melakukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari PT FIF Tasikmalaya, padahal sepeda motor tersebut untuk sdr DUDUN.
- Bahwa berdasarkan ketentuan / aturan PT FIF GRUP bagi pemohon yang berumur dibawah 21 tahun dan diatas 60 tahun tidak boleh disetujui sebagai debitur PT FIF Group, dan apabila masih dalam satu KK (kartu keluarga) terdakwa dapat menggunakan data orang tua ( ibu atau bapak ) akhirnya setelah berdiskusi disepakati pengajuan pembelian kredit sepeda motor menggunakan nama bapak kandung terdakwa yaitu saksi UHENG itupun dengan syarat dinyatakan lolos melalui sistem IAS
- Bahwa selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL melalui PT FIF ke Daeler Daya Anugrah Mandiri yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No.55 Kota Tasikmalaya menggunakan nama UHENG (bapak kandung terdakwa) kemudian data bapak terdakwa (UHENG) dimasukkan ke dalam aplikasi E Form yang secara otomatis terhubung atau masuk ke aplikasi DIS (dealer informasi sistem) dengan hasil disetujui tidak perlu melakukan survey.
- Bahwa bapak terdakwa (UHENG) disetujui oleh PT FIF sebagai debitur, kemudian setelah disetujui, lalu terdakwa dan sdr DUDUN datang ke dealer daya anugrah untuk menandatangani perjanjian kontrak secara elektronik serta membayar uang muka sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) menggunakan uang sdr DUDUN, sedangkan saksi UHENG dan saksi MARDIAH melakukan penandatanganan perjanjian kontrak menyusul di rumah terdakwa, karena saksi UHENG pada saat itu sedang sakit, kemudian terdakwa diberi uang Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN sebagai uang imbalan
- Bahwa setelah terdakwa menandatangani perjanjian kontrak, lalu 1 (satu) minggu kemudian sdr DUDUN memberitahu bahwa sepeda motor akan dikirim dan terdakwa disuruh menunggu di terminal cibalanarik selanjutnya sepeda motor diterima oleh terdakwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, oleh terdakwa diberikan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) dan terdakwa menerima sisa uang imbalan sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama Terdakwa diterima oleh terdakwa yang kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, diserahkan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) oleh terdakwa, sdr DUDUN melalui bapak terdakwa (UHENG) tidak pernah membayar angsuran cicilan sepeda motor tersebut kepada PT FIF, hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yang disatukan dengan pembayaran uang muka, dan sejak awal PT FIF tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN sedangkan bapak terdakwa (UHENG) hanya dipinjam namanya saja.
- Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit secara fidusia, seolah-olah 1 (satu) unit sepeda motor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas kredit PT FIF GROUP Cab Tasikmalaya adalah untuk bapak terdakwa (UHENG), namun pada kenyataannya 1 (satu) unit sepeda motor tersebut diperuntukan untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN, bapak terdakwa hanya dipinjam namanya agar pengajuan kredit disetujui serta diberi imbalan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN, yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2023.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama terdakwa, berada dalam kekuasaan sdr DUDUN sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu karena tergiur oleh imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr DUDUN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban PT FIF GROUP CAB TASIKMALAYA yang diwakili oleh saksi RIZAL NURKHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp.24.990.000,-(dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa RAGIL BASKORO Bin UHENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa RAGIL BASKORO Bin UHENG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi, pada bulan Januari 2023 siang hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Terminal Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya terdakwa diperkenalkan dengan sdr DUDUN (DPO) oleh kakak ipar terdakwa yaitu saksi ALAM, lalu sdr DUDUN menawarkan kredit sepeda motor menggunakan nama terdakwa dengan imbalan uang Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya diajukan ke PT FIF Tasikmalaya, akan tetapi ditolak karena masih di bawah umur 21 tahun, kemudian sdr DUDUN menyuruh mengajukan nama bapak terdakwa yaitu saksi UHENG (dalam penuntutan terpisah) dan oleh terdakwa disetujui, maka secara tidak langsung terdakwa sudah memaksa saksi UHENG untuk melakukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan dari PT FIF Tasikmalaya, padahal sepeda motor tersebut untuk sdr DUDUN.
- Bahwa berdasarkan ketentuan / aturan PT FIF GRUP bagi pemohon yang berumur dibawah 21 tahun dan diatas 60 tahun tidak boleh disetujui sebagai debitur PT FIF Group, dan apabila masih dalam satu KK (kartu keluarga) terdakwa dapat menggunakan data orang tua ( ibu atau bapak ) akhirnya setelah berdiskusi disepakati pengajuan pembelian kredit sepeda motor menggunakan nama bapak kandung terdakwa yaitu saksi UHENG itupun dengan syarat dinyatakan lolos melalui sistem IAS
- Bahwa selanjutnya pengajuan pembiayaan kredit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama RAGIL melalui PT FIF ke Daeler Daya Anugrah Mandiri yang beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No.55 Kota Tasikmalaya menggunakan nama UHENG (bapak kandung terdakwa) kemudian data bapak terdakwa (UHENG) dimasukkan ke dalam aplikasi E Form yang secara otomatis terhubung atau masuk ke aplikasi DIS (dealer informasi sistem) dengan hasil disetujui tidak perlu melakukan survey.
- Bahwa bapak terdakwa (UHENG) disetujui oleh PT FIF sebagai debitur, kemudian setelah disetujui, lalu terdakwa dan sdr DUDUN datang ke dealer daya anugrah untuk menandatangani perjanjian kontrak secara elektronik serta membayar uang muka sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) menggunakan uang sdr DUDUN, sedangkan saksi UHENG dan saksi MARDIAH melakukan penandatanganan perjanjian kontrak menyusul di rumah terdakwa, karena saksi UHENG pada saat itu sedang sakit, kemudian terdakwa diberi uang Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN sebagai uang imbalan
- Bahwa setelah terdakwa menandatangani perjanjian kontrak, lalu 1 (satu) minggu kemudian sdr DUDUN memberitahu bahwa sepeda motor akan dikirim dan terdakwa disuruh menunggu di terminal cibalanarik selanjutnya sepeda motor diterima oleh terdakwa kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, oleh terdakwa diberikan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) dan terdakwa menerima sisa uang imbalan sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa ternyata setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama Terdakwa diterima oleh terdakwa yang kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan PT FIF Tasikmalaya, diserahkan kepada sdr DUDUN melalui sdr MANAF (orang suruhan sdr DUDUN) oleh terdakwa, sdr DUDUN melalui bapak terdakwa (UHENG) tidak pernah membayar angsuran cicilan sepeda motor tersebut kepada PT FIF, hanya membayar 1 (satu) kali angsuran yang disatukan dengan pembayaran uang muka, dan sejak awal PT FIF tidak mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN sedangkan bapak terdakwa (UHENG) hanya dipinjam namanya saja.
- Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar pada saat pengajuan kredit secara fidusia, seolah-olah 1 (satu) unit sepeda motor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas kredit PT FIF GROUP Cab Tasikmalaya adalah untuk bapak terdakwa (UHENG), namun pada kenyataannya 1 (satu) unit sepeda motor tersebut diperuntukan untuk orang lain yaitu untuk sdr DUDUN, bapak terdakwa hanya dipinjam namanya saja, sebagaimana yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan tanggal 18 Juli 2023 yang dibuat oleh bapak terdakwa yaitu UHENG, agar pengajuan kredit disetujui serta diberi imbalan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh sdr DUDUN.
- Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beet Street Nomor Polisi Z 5378 RU warna hitam tahun 2023 No Rangka MH1JM8217PK729411 Nomor Mesin JM82E1727324 STNK/BPKB atas nama terdakwa, berada dalam kekuasaan sdr DUDUN sudah tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu karena tergiur oleh imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr DUDUN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban PT FIF GROUP CAB TASIKMALAYA yang diwakili oleh saksi RIZAL NURKHAFIDZ mengalami kerugian sebesar Rp.24.990.000,-(dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa RAGIL BASKORO Bin UHENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |