Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Tsm MATIUS FRANKY WAWORUNTU MARKONAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-08062026KXS
Penggugat
NoNama
1MATIUS FRANKY WAWORUNTU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARKONAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHMAD RIZAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 218.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian hutang piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat dengan Penggugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi atas surat perjanjian hutang piutang yang merugikan Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 218.000.000,- (Dua ratus delapan belas juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 218.000.000,- (Dua ratus delapan belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01880 yang terletak di Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjung Jaya, Kabupaten Tasikmala, Provinsi Jawa Barat seluas 534 m2 dengan nama Pemegang hak bernama MARKONAH kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan dan balik nama guna pemenuhan kewajiban Tergugat atas putusan ini; 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 01880 yang terletak di Desa Cilolohan, Kecamatan Tanjung Jaya, Kabupaten Tasikmala, Provinsi Jawa Barat seluas 534 m2 dengan nama Pemegang hak bernama MARKONAH;
8. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan taat serta mematuhi Putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak