Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2024/PN Tsm Pradhita Ayu Perdani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-11102024HJB
Pemohon
NoNama
1Pradhita Ayu Perdani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Adik Pemohon, RIZKY ARI ASTUTI diletakan dibawah Pengampuan pemohon;
3. Menetapkan bahwa Pemohon PRADHITA AYU PERDANI sebagai Wali Pengampu (Kurator) dari Adik kandung Pemohon yang bernama RIZKY ARI ASTUTI, untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan yang berkaitan dengan Adik kandung Pemohon;
4. Memberi izin/penetapan kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali, mewakili segala tindakan hukum kepentingan RIZKY ARI ASTUTI yang lahir di Bandung, tanggal 25 Mei 1988 khususnya untuk memindahtangankan, mengalihkan dan atau menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2618 atas nama SARTONO yang terletak di Daerah Tingkat II Bandung Wilayah Ujung Berung Kecamatan Antapani Kelurahan Antapani Tengah Provinsi Jawa Barat; 
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak