Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31 1.Dudi Turmudi
2.Ela Tuti Julaeha
3.Yayah Rohayati
4.Teteng MZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-07032025FFP
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Surya PrajaPT. BPR Nusantara Bona Pasogit 31
Tergugat
NoNama
1Dudi Turmudi
2Ela Tuti Julaeha
3Yayah Rohayati
4Teteng MZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak