Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Tsm NENDAH HANDAYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-02072025FMR
Pemohon
NoNama
1NENDAH HANDAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah tahun lahir anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-08042021-0045 semula tercantum atas nama ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019. diganti menjadi ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2018;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun Lahir  tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-08042021-0045 atas ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019. Semula tercantum dengan nama ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2019 diganti menjadi ADRIAN PRADIPTA ROCHMAN yang lahir di Tasikmalaya, 30 Oktober 2018;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak