Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2025/PN Tsm Sudi Era Mulyani 1.PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya
2.PT. Veronica Jaya Abadi
3.Agung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-07102025TXP
Penggugat
NoNama
1Sudi Era Mulyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Sudi Era Mulyani
Tergugat
NoNama
1PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya
2PT. Veronica Jaya Abadi
3Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
• Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
• menyatakan PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I) telah melakukan cidera janji atas Perjanjian Sewa Pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian No. 1038120240408895 tanggal 2 Mei 2024 antara PENGGUGAT dengan PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya TERGUGAT I;
• Menghukum PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I) untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT apabila Saudara AGUNG TERGUGAT III tidak membayar kompensasi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
• Menghukum Saudara AGUNG (TERGUGAT III) untuk menyerahkan mobil Bus Merk HINO Type RK8JSKA-NHJ/R260, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MJERK8JSKFJN17361. No. Mesin: J08EUFJ71449, No.Pol Z 7602 HQ No. BPKB: T03459019, No. STNK: 12254425 ke pihak PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I);
• Menghukum PT. VERONICA JAYA ABADI (TERGUGAT II) untuk bertanggung jawab atas kendaraan Mobil Bus Merk HINO Type RK8JSKA-NHJ/R260, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MJERK8JSKFJN17361. No. Mesin: J08EUFJ71449, No.Pol Z 7602 HQ No. BPKB: T03459019 No. STNK: 12254425 yang diserahkan kepada Saudara AGUNG (TERGUGAT III);
• Menghukum Saudara AGUNG (TERGUGAT III) untuk membayar uang kompensasi, dan kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT selama kendaraan tersebut dikuasai oleh AGUNG (TERGUGAT III) sebesar Rp. 75.000.000,-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan mengurus sendiri terkait Mobil Bus Merk HINO Type RK8JSKA-NHJ/R260, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MJERK8JSKFJN17361. No. Mesin: J08EUFJ71449, No.Pol Z 7602 HQ No. BPKB: T03459019, No. STNK: 12254425 ke pihak PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I);
• Menghukum Saudara AGUNG (TERGUGAT III) untuk bertanggung jawab atas semua konsekuensi hukum antara PENGGUGAT dengan PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I) yaitu untuk mengurus sendiri dan melunasi dari kendaraan roda empat Mobil Bus Merk HINO Type RK8JSKA-NHJ/R260, Tahun Pembuatan 2015, No. Rangka MJERK8JSKFJN17361. No. Mesin: J08EUFJ71449, No.Pol Z 7602 HQ No. BPKB: T03459019, No. STNK: 12254425 ke pihak PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya (TERGUGAT I);
• Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak