INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
210/Pdt.P/2024/PN Tsm | Yanti Sumiyanti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-241220242HQ | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan memberi ijin untuk merubah seluruh dokumen-dokumen yang dimiliki Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga,Paspor,Akta Kelahiran, dan Ijazah Pemohon yang sebelumnya Bernama YANTI SUMIYANTI menjadi YANTI JULIANTI;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya mencatat dalam register yang diperuntukan sebagai perubahan Nama Pemohon pada seluruh dokumen-dokumen yang dimiliki Pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, untuk pengurusan perubahan nama yang tertera pada paspor di kantor keimigrasian,dan juga untuk perubahan nama yang tertera pada Ijazah yang sebelumnya Bernama YANTI SUMIYANTI menjadi YANTI JULIANTI;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |