Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
170/Pid.Sus/2016/PN Tsm HERYANDES, SH. DADI MULYADI BIN IKIN SODIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B - 484/0.2.37/Euh.2/05/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib, pada hari Jumat  tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Rumah Sakit 1 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan 1 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Berawal saksi Brigadir Ujang Jaja Kurnia melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib karena sebelumnya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 20.30 wib bertempat di Kampung Pasirjoho Desa Kecamatan Jatiwaras  Kabupaten Tasikmalaya saksi Brigadir Hasan Basri dan saksi Brigadir Ujang Jaja telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Dadi Mulyadi Bin Ikin Sodikin (penuntutan terpisah) yang kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan dimasukkan kedalam bungkus kopi ABC dan barang bukti tersebut diakui oleh saksi Dadi Mulyadi  Bin Ikin Sodikin  didapat dari terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib dengan cara membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lengkong Kota Tasikmalaya. Bahwa terdakwa Dede Mulyana mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara membeli dari saudara Nendri (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib di depan Perum Cisalak Kota Tasikmalaya. Adapun keuntungan terdakwa Dede Mulyana dari menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik bening kepada saksi Dadi Mulyadi Bin Ikin Sodikin adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah. Bahwa terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 289C/III/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 16 Maret 2016 dengan barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bauh amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka terdapat 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,8399 gram didalam bungkus kertas warna coklat. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka DADI MULYADI BIN IKIN SODIKIN
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1846 gram didalam bekas bungkus kopi ABC. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka DADI MULYADI BIN IKIN SODIKIN.

Hasil pengujian :

Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

1.Bahan/daun

2. a. Kristal warna putih

-   Uji Duquenoise

-   Uji Mikroskopis

-   Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

-Uji Marquise

-Uji Mandeline

-Uji Simon

-Gas Chromatography- Mass Spectrometer (GC-MS)

-   Positif

-   Positif

-   Positif Ganja/THC

    (Tetrahydrocannabinol)

-Positif

-Positif

-Positif

-Positif  (Metamfetamina)

Kesimpulan:

Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kristal warna putih No. 2  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

---------- Bahwa terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib, pada hari Jumat  tanggal 04 Maret 2016 sekira pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Rumah Sakit 1 Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

----------Berawal saksi Brigadir Ujang Jaja Kurnia melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib karena sebelumnya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 20.30 wib bertempat di Kampung Pasirjoho Desa Kecamatan Jatiwaras  Kabupaten Tasikmalaya saksi Brigadir Hasan Basri dan saksi Brigadir Ujang Jaja telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi Dadi Mulyadi Bin Ikin Sodikin (penuntutan terpisah) yang kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan dimasukkan kedalam bungkus kopi ABC dan barang bukti tersebut diakui oleh saksi Dadi Mulyadi  Bin Ikin Sodikin  didapat dari terdakwa Dede Mulyana Alias Udil Bin Abdul Rohib dengan cara membeli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Lengkong Kota Tasikmalaya. Bahwa terdakwa Dede Mulyana mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah dengan cara membeli dari saudara Nendri (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib di depan Perum Cisalak Kota Tasikmalaya. Adapun keuntungan terdakwa Dede Mulyana dari menjual narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik bening kepada saksi Dadi Mulyadi Bin Ikin Sodikin adalah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah. Bahwa terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 289C/III/2016/BALAI LAB NARKOBA tertanggal 16 Maret 2016 dengan barang bukti yang diterima berupa :

1 (satu) bauh amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka terdapat 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 3 (tiga) linting kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,8399 gram didalam bungkus kertas warna coklat. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka DADI MULYADI BIN IKIN SODIKIN
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1846 gram didalam bekas bungkus kopi ABC. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka DADI MULYADI BIN IKIN SODIKIN.Hasil pengujian :

Barang Bukti

Pemeriksaan

Hasil

1.Bahan/daun

2. a. Kristal warna putih

-   Uji Duquenoise

-   Uji Mikroskopis

-   Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

 

-Uji Marquise

-Uji Mandeline

-Uji Simon

-Gas Chromatography- Mass Spectrometer (GC-MS)

-   Positif

-   Positif

-   Positif Ganja/THC

    (Tetrahydrocannabinol)

-Positif

-Positif

-Positif

-Positif  (Metamfetamina)

Kesimpulan:

Bahan/daun tersebut diatas adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kristal warna putih No. 2  tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya