| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.B/2018/PN Tsm | ACHMAD ARIES SYAIFUDIN, SH. | 1.YAN YAN TRISYANTO alias RIYAN bin KARJONO 2.IRWAN RUSWANDI alias IWENG bin Alm AWANG GUNAWAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2018 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 41/Pid.B/2018/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Feb. 2018 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-206/O.2.17/Epp.2/02/2018 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan |
--------- Bahwa mereka, terdakwa I YAN YAN TRISYANTO alias RIYAN, IRWAN RUSWANDI alias IWENG,pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 sekira pukul 16.30 WIBatausetidak-tidaknyadalamtahun 2017, bertempat di Jl. KH. Lukmanul Hakim, Kel. Tuguraja, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan SDN Nagarawangi,atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriTasikmalaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. ------------------------------------------------------------------ Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------- Bahwa berawal saat terdakwa I dan terdakwa IIberboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan posisi terdakwa I yang dibonceng, kemudian saat melewati Jl. Cikurubuk satu arah, setelah Pom Bensin Cikurubuk,terdakwa II melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam, yaitu saksi SOPIA RAHMAH(korban) yang menyimpan 1 (satu) unit HandPhone merek VIVO Y51L, warna hitam di keropak sepeda motor sebelah kiri,kemudian terdakwa II memberitahu terdakwa I bahwa ada handphone di keropak sepeda motor tersebut, sehingga mereka kedua terdakwa sepakat akan mengambil handphone tersebut untuk dimiliki, lalu membuntuti melalui Jl. Situ Gede kemudian melewati Indomart Jl. Paseh dan lurus ke arah jalan TerusanPaseh-BCA, setelah itu saat saksi korban melewati polisi tidur tepat di depan SD Nagarawangi kemudian terdakwa II memepet sepeda motor saksi korban dari sebelah kiri, selanjutnya terdakwa I mengambil handphone tersebut dari keropak dan langsung mereka kedua terdakwamelarikan diri, namun saksi korban langsung berusaha mengejar mereka kedua terdakwa sambil teriak “Copeet.. Jambret..” sambil menunjuk ke arah pelaku, hingga melintas di depan Sakura Bordir,mereka kedua terdakwa jatuh, lalu terdakwa I berusaha kabur dengan menyeberang jalan, dan saksi korban teriak-teriak “tuh itu jambret” sehingga terdakwa Iberhasil diamankan oleh warga, kemudian disusul terdakwa IIyang sedang mengangkat sepeda motor dan berusaha kabur lagi namun juga berhasil diamankan oleh warga. ------------------------- ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke-4Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
