Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa RIDWAN Bin MAHDIN pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di Kp. Cinengah Desa Ciheras Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ai Nurasih . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Ai Nurasih mendengar anaknya diejek oleh Terdakwa lalu saksi Ai Nurasih mendatangi Terdakwa yang sedang berada di sawah, selanjutnya terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan saksi Ai Nurasih setelah itu saksi Ai Nurasih langsung pulang ke rumahnya. Beberapa lama kemudian ketika saksi Ai Nurasih sedang berada di depan rumahnya, Terdakwa mendatangi rumah saksi Ai Nurasih sambil berteriak dengan membawa 1 (satu) buah golok lalu Terdakwa merusak tali jemuran menggunakan golok yang dibawanya tersebut kemudian Terdakwa mendekati saksi Ai Nurasih dan mengayunkan goloknya mengarah ke bagian leher saksi Ai Nurasih lalu saksi Ai Nurasih menahan golok tersebut menggunakan tangann kirinya lalu darah keluar dari tangan kiri saksi Ai Nurasih setelah itu saksi Ai Nurasih berlari sambil meminta tolong ke rumah sdr. Dede sedangkan Terdakwa dilerai oleh warga sekitar. Selanjutnya saksi Ai Nurasih dibawa ke klinik oleh saksi Maman dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Ai Nurasih dikarenakan Terdakwa ingin meluapkan emosi atas ejekan dan hinaan saksi Ai Nurasih terhadap Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Ai Nurasih mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan dijahit sebanyak 10 (sepuluh) jahitan sehingga saksi Ai Nurasih tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari selama sekitar 1 (satu) minggu, sebagaimana Visum Et Repertum Klinik Pratama Al fadillah Nomor : 016.009/VER/KAF/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 an. Ai Nurasih Binti OKo yang ditandatangani oleh dr,. Elan Jaelani, dengan hasil pemeriksaan antara lain :
- Dibawah punggung jari tangan satu sentimeter di atas pergelangan tangan terdapat luka terbuka memanjang berukuran lima sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter bertepi rata tidak terdapat jembatan jaringan dasar otot warna kemerahan tidak terdapat darah segar mengalir
KESIMPULAN :
Pada pasien perempuan berumur kurang lebih tiga puluh empat tahun ini ditemukan adanya luka terbuka pada daerah ibu jari tangan kiri akibat trauma benda tajam.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP---------------------------------------- |