Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Asep Mulyadi als Asep bin H. Sukiman, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong RT.004 RW.006 Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghillir Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya. Pada saat terdakwa sampai di Kampung Bojong RT.004 RW.006 Desa Sepatnunggal Kecamatan Sodonghillir Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa terjatuh dari sepeda motornya. Bahwa terdakwa meyakini, jika penyebab terdakwa jatuh dari sepeda motor karena ada orang yang mengguna-guna terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke lokasi terdakwa terjatuh, karena terdakwa meyakini orang yang mengguna-guna dirinya akan datang ke lokasi tersebut. Bahwa pada saat terdakwa tiba di lokasi, ia bertemu dengan saksi Ependi bin Said (alm) yang baru selesai melaksanakan shalat subuh di mesjid dan langsung bertanya ‘kenal teu ka aing?’ yang artinya ‘kenal tidak dengan saya?’ sambil memegangi pergelangan tangan saksi Ependi bin Said (alm), kemudian terdakwa mendorong saksi Ependi bin Said (alm) hingga terjatuh, lalu terdakwa langsung menginjak perut saksi Ependi bin Said (alm) sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya terdakwa menendang bibir dan rahang saksi Ependi bin Said (alm) sebanyak satu kali. Bahwa saksi Ependi bin Said (alm) sempat berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang datang, hingga akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Ependi bin Said (alm). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ependi mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: KS/2475/PKM-SDH/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Febriansyah Adi Sastra diketahui, jika pada diri saksi Ependi ditemukan hematoma/memar pada daerah pipi sebelah kiri ukuran kurang lebih 2x1 cm, hematoma/memar pada daerah mukosa labia inferior (bibir bagian bawah), hematoma/memar pada daerah radialis (lengan) bagian kanan dengan ukuran kurang lebih 3x1 cm, sehingga saksi Ependi terhalang dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |