Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/PN Tsm SITI NURLAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-03062026DF5
Pemohon
NoNama
1SITI NURLAELA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Neng Ulfah Nuriyah,S.HSITI NURLAELA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran nomor 419/LST/PD/2013 tercantum atas nama SITI NUR LAELA yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 5 April 2000. Sebagaimana semula tercantum dengan nama SITI NUR LAELA diganti menjadi ADELLIA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 5 April 2000.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 419/LST/PD/2013 tercantum atas nama SITI NUR LAELA yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 5 April 2000 diganti menjadi ADELLIA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 5 April 2000;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak