Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.P/2025/PN Tsm Kasiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-17092025J5N
Pemohon
NoNama
1Kasiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama KASIATI yang lahir di Blora pada tanggal 10 Mei 1979 sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dengan KASIYATI yang lahir pada tanggal 31 Desember 1976 sebagaimana Paspor Nomor P104086 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak