| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 242/Pid.Sus/2026/PN Tsm | 2.EMELIA RASKI, SH 3.RAHAYUDIN, SH 4.Duddy Sudiharto, S.H. 5.Siti Halimatun, S.H. 6.INDAH PUJIATI, S.H. |
YEDI WAHYUDI ALIAS BANX DOT BIN (ALM) OMAY KOMAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2026/PN Tsm | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2683/M.2.16.3/Enz.2/09/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR bersama-sama dengan BAMBANG (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram dengan berat seluruhnya 6,18 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------- ----- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) untuk menanyakan persediaan Narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan “ready, tapi lunasin dulu bahan sabu yang kemaren diambil seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)”, selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2026 jam 13.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke daerah Cilembang Kota Tasikmalaya untuk menggadai sepeda motornya sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR meminjam kepada adiknya, setelah uang terkumpul sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) untuk membayar pembelian sabu sebelumnya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.50 Wib, terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menerima kiriman foto tempat tempelen sabu melalui WhatsApp dari Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR berangkat untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) di sekitar Tugu Selamat Datang Kabupaten Ciamis di Jalan Mohammad Hatta Desa Sukamanah Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, setelah sampai di tujuan kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mencari tempat sabu sesuai arahan Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menemukan bungkusan dalam kresek warna hitam di bawah pagar tembok Tugu Selamat Datang Kabupaten Ciamis, selanjutnya terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mengambil bungkusan tersebut, lalu di masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, setelah itu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR langsung pulang ke rumah orang tuanya di Jln. KH. Mustofa, Kota Tasikmalaya, sesampainya di rumah orang tuanya sekira pukul 18.30 Wib, selanjutnya terdakwa membuka plastik kresek hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di bungkus dalam plastik klip bening, kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mengambil sedikit sabu untuk digunakannya, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menjual Narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Cisumur-Tasikmalaya kepada beberapa pemesan yang membayar secara tunai, kemudian pada tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR kembali membagi/merecah sabu yang masih ada dalam kresek hitam tersebut menjadi :
Dan masing-masing paket di masukkan dalam sedotan hitam, setelah itu disimpan dalam tas selempang warna hitam. ----- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke daerah Cisumur-Tasikmalaya untuk menyerahkan pesanan sabu ukuran ‘M’ sebanyak 2 paket dan ukuran ‘S’ sebanyak 3 paket, setelah itu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke Jalan Gubernur-Tasikmalaya, akhirnya perbuatan terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR di ketahui Petugas dari Polda Jawa Barat ketika berada di bengkel tambal ban di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penggeledahan, kemudian Petugas bernama saksi SATRIA DWI APRIANTO dan saksi NASHIR RAIHAN AL MANNAN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam, dengan perincian paket sabu dengan ukuran ‘M’ sebanyak 10 paket dan paket sabu ukuran ‘S’ sebanyak 44 paket, yang diakui terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR miliknya yang diperoleh dari Sdr. BAMBANG (DPO), berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.26.0082 tanggal 09 Juli 2026 dan Nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.26.0105 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt. Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung, dengan kesimpulan sabu seberat 6,18 gram diidentifikasi sebagai Metamfetamin Positif. Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR bersama-sama dengan BAMBANG (DPO), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram dengan berat seluruhnya 6,18 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- jam 13.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke daerah Cilembang Kota Tasikmalaya untuk menggadai sepeda motornya sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR meminjam kepada adiknya, setelah uang terkumpul sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menghubungi Sdr. BAMBANG (DPO) untuk membayar pembelian sabu sebelumnya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.50 Wib, terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menerima kiriman foto tempat tempelen sabu melalui WhatsApp dari Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR berangkat untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu sesuai dengan alamat yang diberikan oleh Sdr. BAMBANG (DPO) di sekitar Tugu Selamat Datang Kabupaten Ciamis di Jalan Mohammad Hatta Desa Sukamanah Kec. Sindangkasih Kab. Ciamis, setelah sampai di tujuan kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mencari tempat sabu sesuai arahan Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menemukan bungkusan dalam kresek warna hitam di bawah pagar tembok Tugu Selamat Datang Kabupaten Ciamis, selanjutnya terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mengambil bungkusan tersebut, lalu di masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, setelah itu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR langsung pulang ke rumah orang tuanya di Jln. KH. Mustofa, Kota Tasikmalaya, sesampainya di rumah orang tuanya sekira pukul 18.30 Wib, selanjutnya terdakwa membuka plastik kresek hitam tersebut yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di bungkus dalam plastik klip bening, kemudian terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR mengambil sedikit sabu untuk digunakannya, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR menjual Narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Cisumur-Tasikmalaya kepada beberapa pemesan yang membayar secara tunai, kemudian pada tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR kembali membagi/merecah sabu yang masih ada dalam kresek hitam tersebut menjadi :
Dan masing-masing paket di masukkan dalam sedotan hitam, setelah itu disimpan dalam tas selempang warna hitam. ----- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke daerah Cisumur-Tasikmalaya untuk menyerahkan pesanan sabu ukuran ‘M’ sebanyak 2 paket dan ukuran ‘S’ sebanyak 3 paket, setelah itu terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR pergi ke Jalan Gubernur-Tasikmalaya, akhirnya perbuatan terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR di ketahui Petugas dari Polda Jawa Barat ketika berada di bengkel tambal ban di Jalan Gubernur Sewaka Kota Tasikmalaya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR telah melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penggeledahan, kemudian Petugas bernama saksi SATRIA DWI APRIANTO dan saksi NASHIR RAIHAN AL MANNAN menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam, dengan perincian paket sabu dengan ukuran ‘M’ sebanyak 10 paket dan paket sabu ukuran ‘S’ sebanyak 44 paket, yang diakui terdakwa YEDI WAHYUDI Bin OMAY KOMAR miliknya yang diperoleh dari Sdr. BAMBANG (DPO), berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung Nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.26.0082 tanggal 09 Juli 2026 dan Nomor Lab.: LHU.093.K.05.16.26.0105 tanggal 14 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt. Ketua Tim Pengujian Obat dan Makanan di Bandung, dengan kesimpulan sabu seberat 6,18 gram diidentifikasi sebagai Metamfetamin Positif. Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
