INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
65/Pdt.P/2025/PN Tsm | Raisa Paramitha Dinekusumah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-25042025QFD | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A sudilah kiranya menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari semula CISYA QAIREEN PRAYITNO menjadi INDIESYA SASTRA GANTINACISYA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |