Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Tsm Raisa Paramitha Dinekusumah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-25042025QFD
Pemohon
NoNama
1Raisa Paramitha Dinekusumah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teten Suherlan Usudin, S.H. MH.Raisa Paramitha Dinekusumah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A sudilah kiranya menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti namanya dari semula CISYA QAIREEN PRAYITNO menjadi INDIESYA SASTRA GANTINACISYA.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak