INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Ade Muharam 2.Tati Herawati |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cq. Kantor Cabang PT BANK MANDIRI Tbk. Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-1704202544E | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan nomor :131 – 04 / 006 / KMK / CRMS / 2009 pada tanggal 17 Maret 2009, dan berikut adendumnya adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menerima permintaan penundaan lelang agunan kredit Penggugat untuk SHM No.: 00427, SHM No. : 00456, dan SHM No.: 00458 atas nama Ade Muharam;
4. Menyatakan menerima permintaan penghapusan bunga berjalan, penghapusan denda, penghapusan denda berjalan, dan penghapusan biaya biaya lainnya;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |