Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2018/PN Tsm HJ. NURHAYATI Ny. YANTI Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 65.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 65.000.00,00 (Enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  6. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak