Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Tsm Feri Sudoro, SH Anggi Bin Hae Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/04/VII/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Feri Sudoro, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anggi Bin Hae[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian 2 (dua) karung pusri gabah seberat 100 kg milik Saksi ACEP SUPYAN Bin. H. SUKIRMAN Alm, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 10:30 wib tempat dihalaman depan heler penggilingan padi, Kp. Cigorowong, Rt. 02, Rw. 01, Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilakukan Tsk. ANGGI Bin. HAE dengan cara melihat situasi sepi tidak ada orang yang melihat, setelah diperkirakan aman sepi tidak ada orang yang melihat, Tsk. ANGGI Bin. HAE langsung mengangkat 2 karung pusri gabah yang tergeletak dihalaman heler keatas sepeda motor yang dikendarainya, setelah berhasil menaikan 2 karung pusri gabah Tsk. ANGGI Bin. HAE langsung pergi membawa 2 karung pusri gabah kearah Desa Singkir sampai dipertigaan jalan raya Tsk. ANGGI Bin. HAE membelokan kendaraannya kearah Kp. Cikalong, Desa Cikalong menuju heler penggilingan padi milik Saksi HERDIANA Bin. MEDI dengan maskud dan tujuan untuk menjualnya kepada Saksi HERDIANA Bin. MEDI, sampai di heler penggilingan padi Saksi HERDIANA Bin. MEDI membeli 2 karung pusri gabah seberat 100 kg tersebut yaitu sebesar Rp. 588.000,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), setelah mendapatkan uang hasil penjualan 2 karung pusri gabah milik Saksi ACEP SUPYAN Bin. H. SUKIRMAN, Tsk. ANGGI Bin. HAE pergi lalu membelanjakan uang hasil penjualan 2 karung pusri gabah tersebut, atas kejadian pencurian 2 karung pusri gabah tersebut Saksi ACEP SUPYAN Bin. H. SUKIRMAN Alm, mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 364 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya