Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2025/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Dodo Widodo
2.Aldino Muhamad Alfarezi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-27112025TEY
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Surya PrajaPT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Tergugat
NoNama
1Dodo Widodo
2Aldino Muhamad Alfarezi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 134.529.178,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No 1349/2024
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak