Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. SANTI SUSANTI Binti ASEP SUTARJO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -503/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTI SUSANTI Binti ASEP SUTARJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------Bahwa  terdakwa SANTI SUSANTI binti ASEP SUTARJO (Alm.), dalam kedudukan Terdakwa sebagai tenaga Admin Fakturis Minyak di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi  AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI (sebagai tersangka yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 18 Blok D 29-30 Rumah Kantor (Ruko) TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana  dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  dengan diterbitkan Surat Keputusan Nomor: 001 /HRD – BCA  /PK - HL /RHStsk /24 /X /2022, Tanggal 24 Oktober 2022 oleh CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, Terdakwa ditempatkan sebagai tenaga Admin Fakturis Minyak di CV. RAMAH    HIDUP   SEJAHTERA   Tasikmalaya   dengan    upah/  gaji     sebesar    sekitar Rp. 2.630.951,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa  setiap bulannya;

                                    

  • Bahwa CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya bergerak dibidang distributor konsumer goods untuk produk barang yang diantaranya bermerek Fhrisian Flag, Kino, Miyak, Pigeon Baby, dan Kimia Farma;

 

  • Bahwa mekanisme pemesanan barang di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya adalah sebagai berikut : tenaga Sales yang mengunjungi toko, lalu pihak toko meng-order (memesan) barang kepada petugas Sales, kemudian Sales memberikan orderan tersebut ke petugas Admin, kemudian Admin meng-input pesanan ke Sistem Perusahaan, lalu faktur-faktur yang berisi semua orderan dari Sales oleh petugas Admin  di-print out beserta Delivery Order (surat jalan), kemudian diserahkan kepada pihak Gudang untuk dilakukan loading (penyiapan barang) dan dikirim kepada konsumen/ pemesan oleh Driver dan Helper, setelah sampai di  toko yang melakukan order, Driver dan Helper menurukan dan menyerahkan barang pesanan;

 

  • Bahwa mekanisme pembayaran pesanan barang yang berlaku di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya bisa dilakukan secara Cash (tunai) atau Kredit dengan maksimal pelunasan pembayaran selama 14 (empat belas) hari; Adapun sistem pembayaran secara cash bisa dilakukan langsung melalui Driver dan Helper, sedangkan pembayaran secara kredit, pihak toko melakukan pembayaran kepada sales saat penagihan;    

 

  • Bahwa sebagai tenaga Admin Perusahaan (Admin Fakturis Minyak), Terdakwa memiliki tugas  meng-input orderan dari Salesman (petugas pemasaran); memberikan hasil input orderan ke bagian gudang; memberikan faktur kepada bagian pengiriman;  meng-input barang datang dari pabrik dan dari antar distributor; mencetak Faktur; merekap hasil stock opname gudang;

 

  • Bahwa  pada waktu seperti diuraikan tersebut di atas, ketika sedang melaksanakan tugas rutinnya sebagai tenaga Admin Perusahaan, Terdakwa telah menerima input orderan atas nama Toko Salmon dari Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI sebagai tenaga Sales, selanjutnya orderan tersebut di approve oleh admin sehingga turun DO (Delivery Order) ke bagian gudang, kemudian terbit Surat Jalan untuk kemudian dilakukan pengiriman barang pesanan oleh tenaga Driver dan Helper, namun sebelumnya tanpa sepengetahuan perusahaan, Terdakwa  telah merubah bentuk Faktur atas nama pemesannya, yaitu Toko Salmon dengan cara  diganti menjadi nama toko lain, sedangkan  nomor fakturnya dibuat sama, sehingga petugas Kasir tidak dapat membaca histori (riwayat) DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan Buku Penjualan dari toko yang bersangkutan  (Toko Salmon), akibatnya di sistem pencatatan tidak muncul tagihan, kemudian atas perintah Terdakwa dan disetujui oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI, Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI menyetorkan uang pembayaran dari Toko Salmon ke tangan Terdakwa, padahal seharusnya uang pembayaran tersebut oleh Saksi  AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI disetorkan ke petugas Kasir, sebelumnya Terdakwa telah terbih dahulu menghilangkan faktur nama pemesan Toko Salmon kemudian nomor faktur tersebut setelah dihilangkan, dipakai lagi untuk pemesan toko lain, sehingga yang terbaca di sistem pencatatan bukan pemesan Toko Salmon melainkan toko pemesan yang lain, kemudian  Terdakwa merubah data TAD (Transfer antar distributor) dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar, hasilnya pihak CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar tidak menerima barang yang terdaftar TAD (Transfer antar distributor) di sistem CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, dan barang tersebut tidak terdaftar pula di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar; kemudian di dalam sistem ditemukan juga TAD (Transfer antar distributor) dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya yang tidak sesuai dengan barang yang dikirim oleh CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, akibatnya terjadi  selisih ketersediaan barang dengan data pada Sistem ysng membutuhkan penyesuaian ulang.

 

  • Bahwa faktur-faktur yang disalah gunakan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :

 

No.

Nomor/Tgl. Faktur

Nama Toko

Jumlah

Nama Barang

1.

No.DIS2431132 tanggal 01 Juli 2024

Salmon

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400ml 10 carton dan Minyak Rizki 850 ml 10 karton.

2.

No.DIS2427117 tanggal 08 Juni 2024

Salmon

Rp.   4.440.000,-

Minyak Fitri 400ml 30 carton  dan minhyak Rizki 850 ml 10 carton.

3.

No.DIS2423541 tanggal 20 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.552.000,-

Minya Rizki 850 ml 15 carton dan Minyak Fitri 400 ml 10 carton.

4.

No.DIS2421019 tanggal 6 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.907.200,-

Minyak Rizki 900 ml 5 carton dan Minyak Fitri 850 ml  5 carton dan Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

5.

No.DIS2405264 tanggal 02 Februari  2024

Salmon

Rp.   2.519.078,-

Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

6.

No.DIS2403947/DIS2403948  tanggal 24 Januari  2024

Salmon

Rp. 11.544.000,-

Minyak Rizki  900 ml 65 carton

7.

No.DIS2409495 tanggal 26 Februari  2024

Nevi Bumbu

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400  ml 30 carton.

8.

No.DIS2409518 tanggal 26 Februari 2024

Dudi

Rp.   7.104.000,-

Minyak Rizki 900 ml 40 carton.

 

  • Bahwa ketika Terdakwa meminta Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI untuk  mengambil uang tagihan dari toko tersebut dari tim dropping untuk diserahkan kepada Terdakwa sebagai tenaga Admin, Terdakwa mempengaruhi Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI dengan menjanjikan diskon (potongan) jika penyetoran pembayarannya dilakukan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI melalui Terdakwa, permintaan Terdakwa tersebut diikuti oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI, kemudian Terdakwa membagi hasil penerimaan pembayaran dari toko yang diambilkan oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI dalam bentuk  keuntungan dari diskonan yang diterapkan oleh Terdakwa tersebut sebesar antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan  Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap kali penyetoran dari   Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI, kemudian tanpa sepengetahuan maupun seijin dari pimpinan  CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya sebagai pemiliknya dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI sendiri, atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa maupun Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp . 38.394.278,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);--

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------Bahwa  terdakwa SANTI SUSANTI binti ASEP SUTARJO (Alm.), dalam kedudukan Terdakwa sebagai tenaga Admin Fakturis Minyak di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi  AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG  SUPRIADI   (sebagai  tersangka  yang  penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kantor CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Nomor 18 Blok D 29-30 Rumah Kantor (Ruko) TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  telah dengan sengaja memberi kesempatan sarana untuk melakukan kejahatan, yaitu  secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  dengan diterbitkan Surat Keputusan Nomor: 001 /HRD – BCA  /PK - HL /RHStsk /24 /X /2022, Tanggal 24 Oktober 2022 oleh CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, Terdakwa ditempatkan sebagai tenaga Admin Fakturis Minyak di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya dengan  upah/gaji sebesar sekitar Rp. 2.630.951,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa  setiap bulannya;

 

  • Bahwa CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya bergerak dibidang distributor konsumer goods untuk produk barang yang diantaranya bermerek Fhrisian Flag, Kino, Miyak, Pigeon Baby, dan Kimia Farma;

 

  • Bahwa mekanisme pemesanan barang di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya adalah sebagai berikut : tenaga Sales yang mengunjungi toko, lalu pihak toko meng-order (memesan) barang kepada petugas Sales, kemudian Sales memberikan orderan tersebut ke petugas Admin, kemudian Admin meng-input pesanan ke Sistem Perusahaan, lalu faktur-faktur yang berisi semua orderan dari Sales oleh petugas Admin  di-print out beserta Delivery Order (surat jalan), kemudian diserahkan kepada pihak Gudang untuk dilakukan loading (penyiapan barang) dan dikirim kepada konsumen/ pemesan oleh Driver dan Helper, setelah sampai di  toko yang melakukan order, Driver dan Helper menurukan dan menyerahkan barang pesanan;

 

  • Bahwa mekanisme pembayaran pesanan barang yang berlaku di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya bisa dilakukan secara Cash (tunai) atau Kredit dengan maksimal pelunasan pembayaran selama 14 (empat belas) hari; Adapun sistem pembayaran secara cash bisa dilakukan langsung melalui Driver dan Helper, sedangkan pembayaran secara kredit, pihak toko melakukan pembayaran kepada sales saat penagihan;    

 

  • Bahwa sebagai tenaga Admin Perusahaan (Admin Fakturis Minyak), Terdakwa memiliki tugas  meng-input orderan dari Salesman (petugas pemasaran); memberikan hasil input orderan ke bagian gudang; memberikan faktur kepada bagian pengiriman;  meng-input barang datang dari pabrik dan dari antar distributor; mencetak Faktur; merekap hasil stock opname gudang;

 

  • Bahwa  pada waktu seperti diuraikan tersebut di atas, ketika sedang melaksanakan tugas rutinnya sebagai tenaga Admin Perusahaan, Terdakwa telah menerima input orderan atas nama Toko Salmon dari Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI sebagai tenaga Sales, selanjutnya orderan tersebut di approve oleh admin sehingga turun DO (Delivery Order) ke bagian gudang, kemudian terbit Surat Jalan untuk kemudian dilakukan pengiriman barang pesanan oleh tenaga Driver dan Helper, namun sebelumnya tanpa sepengetahuan perusahaan, Terdakwa  telah merubah bentuk Faktur atas nama pemesannya, yaitu Toko Salmon dengan cara  diganti menjadi nama toko lain, sedangkan  nomor fakturnya dibuat sama, sehingga petugas Kasir tidak dapat membaca histori (riwayat) DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan Buku Penjualan dari toko yang bersangkutan  (Toko Salmon), akibatnya di sistem pencatatan tidak muncul tagihan, kemudian atas perintah Terdakwa dan disetujui oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN   bin  ENDANG  SUPRIADI,  Saksi  AGUNG  AGUSTIN  SATRIAWAN  bin ENDANG SUPRIADI menyetorkan uang pembayaran dari Toko Salmon ke tangan Terdakwa,   padahal  seharusnya   uang    pembayaran   tersebut   oleh   Saksi    AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI disetorkan ke petugas Kasir, sebelumnya Terdakwa telah terbih dahulu menghilangkan faktur nama pemesan Toko Salmon kemudian nomor faktur tersebut setelah dihilangkan, dipakai lagi untuk pemesan toko lain, sehingga yang terbaca di sistem pencatatan bukan pemesan Toko Salmon melainkan toko pemesan yang lain, kemudian  Terdakwa merubah data TAD (Transfer antar distributor) dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar, hasilnya pihak CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar tidak menerima barang yang terdaftar TAD (Transfer antar distributor) di sistem CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, dan barang tersebut tidak terdaftar pula di CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar; kemudian di dalam sistem ditemukan juga TAD (Transfer antar distributor) dari CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya yang tidak sesuai dengan barang yang dikirim oleh CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Banjar ke CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya, akibatnya terjadi  selisih ketersediaan barang dengan data pada Sistem ysng membutuhkan penyesuaian ulang.

 

  • Bahwa faktur-faktur yang disalah gunakan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :

 

No.

Nomor/Tgl. Faktur

Nama Toko

Jumlah

Nama Barang

1.

No.DIS2431132 tanggal 01 Juli 2024

Salmon

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400ml 10 carton dan Minyak Rizki 850 ml 10 karton.

2.

No.DIS2427117 tanggal 08 Juni 2024

Salmon

Rp.   4.440.000,-

Minyak Fitri 400ml 30 carton  dan minhyak Rizki 850 ml 10 carton.

3.

No.DIS2423541 tanggal 20 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.552.000,-

Minya Rizki 850 ml 15 carton dan Minyak Fitri 400 ml 10 carton.

4.

No.DIS2421019 tanggal 6 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.907.200,-

Minyak Rizki 900 ml 5 carton dan Minyak Fitri 850 ml  5 carton dan Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

5.

No.DIS2405264 tanggal 02 Februari  2024

Salmon

Rp.   2.519.078,-

Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

6.

No.DIS2403947/DIS2403948  tanggal 24 Januari  2024

Salmon

Rp. 11.544.000,-

Minyak Rizki  900 ml 65 carton

7.

No.DIS2409495 tanggal 26 Februari  2024

Nevi Bumbu

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400  ml 30 carton.

8.

No.DIS2409518 tanggal 26 Februari 2024

Dudi

Rp.   7.104.000,-

Minyak Rizki 900 ml 40 carton.

 

  • Bahwa ketika Terdakwa meminta Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI untuk  mengambil uang tagihan dari toko tersebut dari tim dropping untuk diserahkan kepada Terdakwa sebagai tenaga Admin, Terdakwa mempengaruhi Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI dengan menjanjikan diskon (potongan) jika penyetoran pembayarannya dilakukan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI melalui Terdakwa, permintaan Terdakwa tersebut diikuti oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI, kemudian Terdakwa membagi hasil penerimaan pembayaran dari toko yang diambilkan oleh Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI dalam bentuk  keuntungan dari diskonan yang diterapkan oleh Terdakwa tersebut sebesar antara Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan  Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap kali penyetoran dari   Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI, kemudian tanpa sepengetahuan maupun seijin dari pimpinan  CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya sebagai pemiliknya dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa dan Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI sendiri, atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa maupun Saksi AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN bin ENDANG SUPRIADI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak CV. RAMAH HIDUP SEJAHTERA Tasikmalaya mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp 38.394.278,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);--

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya