Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2026/PN Tsm ALISA KHOIRUNNISA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-08102026WTT
Pemohon
NoNama
1ALISA KHOIRUNNISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Transfer dana yang dilakukan pada tanggal pada tanggal 05 Agustus 2026 sekira jam 22.24 WIB. Di Jl. GKPN No. 32, Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Pemohon melakukan transfer dari M-Banking BCA (Bank Central Asia) milik dan atas nama Pemohon (ALISA KHOIRUNNISA) dengan No. Rekening 7405216957  kepada No. Rekening : 3462374787 atas nama NOVI GUSNI AMALIA sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), adalah salah kirim atau salah transfer;
3. Memerintahkan kepada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Jatinangor untuk melakukan pendebetan sepihak atas dana sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening Bank Central Asia (BCA) No. Rekening : 3462374787 atas nama NOVI GUSNI AMALIA untuk dikembalikan ke rekening Pemohon atas nama ALISA KHOIRUNNISA dengan rekening Bank Central Asia (BCA) nomor : 7405216957;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA untuk mengirimkan salinan penetapan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap pada Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Jatinangor;
5. Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak