Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Tsm Agus Predi Muharom 4.Ai Nurhasanah
5.Ali Mohamad Alatas
6.Agil Ali Alatas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-30072024KSJ
Penggugat
NoNama
1Agus Predi Muharom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.Agus Predi Muharom
Tergugat
NoNama
1Ai Nurhasanah
2Ali Mohamad Alatas
3Agil Ali Alatas
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGOES RAJASA SIADARI, SH, DkkAi Nurhasanah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut :
1) Sebidang tanah luas 505 m2, terletak di Blok Cipari, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01948 / Kel. Cigantang, Nomor Surat Ukur : 01525/Cigantang/2018, atas nama Pemegang Hak : Agil Ali Alatas (Tergugat III);
 
2) Sebidang tanah luas 799 m2, terletak di Blok Parunganten Kidul, Kelurahan Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 03526 / Kel. Mangkubumi, Nomor Surat Ukur : 01848/Mangkubumi/2018, atas nama Pemegang Hak : Agil Ali Alatas (Tergugat III);
3) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi (cedera janji);
 
4) Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang modal kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000.000,00 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)     
 
5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari dalam hal lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat;
 
6) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau :
 
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak