Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Somantri, SH Rijalulloh Bin Dede Sulaeman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -959/M.2.16.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa Rijalluloh bin Dede Sulaeman  pada hari Rabu  tanggal 10 April 2024 sekira pukul 03.30  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat  di  Jalan umum Kp. Bantar Gedang Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------- Awalnya pada saat saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana melintas ke arah Jl. Bantar Gedang saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana dilempar oleh sekelompok orang yang sedang nongkrong dan mengenai tangan saksi Sayid Adin Maulana yang dibonceng oleh saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana, setelah itu saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana memutar arah kemudian menghampiri orang yang diduga melempar tersebut, kemudian saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana menanyakan kepada orang yang sedang berkumpul dan mengatakan “ Hey saha nu ngabaledog make batu ?” (hai siapa yang melempar pakai batu ? ”) kemudian tidak ada yang menjawab, setelah itu ada orang yang berdiri (terdakwa) kemudian oleh saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana di dorong badannya, kemudian terdakwa  yang di dorong oleh saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana langsung melompat ke parit atau selokan  untuk mengambil pedang atau parang dengan tangan kanannya dan langsung menebaskan/membacokkannya sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali ke arah kepala saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana namun di tangkis dengan tangan kirinya, kemudian setelah menebaskan pedang atau parang tersebut terdakwa dan yang sedang berkumpul di tempat kejadian langsung melarikan diri (kabur) dari tempat kejadian, setelah itu  saksi Rizky Ilham bin Dede Mulyana dibawa ke Rumah Sakit.

Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa maka korban mengalami luka Robek dibagian tangan kirinya.

Sebagaimana hasil Visum Et Refertum  No : 854/VE/RSPB/073800/2024 tanggal 15 April 2024, dokter pemeriksa pada RSPB yaitu dr. Hendra Hidayat  pada kesimpulannya sebagai berikut : ditemukan luka robek dengan ukuran + 6 cm, + 1 cm, + 1 cm akibat benda tajam.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya