Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Tsm Wuri Nurhandayani, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-15042025PWW
Pemohon
NoNama
1Wuri Nurhandayani, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3279-LU-30012012-0025 semula tercantum atas nama LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT  diubah namanya menjadi LIVIA KHANSA ALODIA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3279-LU-30012012-0025 atas LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT yang lahir di Banjar, 02 Januari 2012. Semula tercantum dengan nama LIVIA KHANSA ALODIA SAFA’AT diganti menjadi LIVIA KHANSA ALODIA 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak