Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
357/Pid.B/2017/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH ADAM MULYANA WINATA BIN NANA MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 357/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2277/O.2.17/Ep.1/10/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa, terdakwa ADAM MULYANA WINATA  bin  NANA MULYANA, pada hari Minggu tanggal 25  Juni 2017 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Rumah Saksi ENTIN ROHAYATI alias AI binti ENDANG SUPRIATMAN Jalan Bojongnangka Cipajaran, Kel.Sukamenak, Kec. Purbaratu,   Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa terdakwa ADAM MULYANA WINATA  bin  NANA MULYANA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bemaksud bersilaturahmi lebaran kepada keluarga wa Idoh namun sampai disana terdakwa melihat didepan rumah banyak orang dan terdakwa mendapat informasi dari  salah satu warga bahwa Wa Idoh lagi mengamuk kepada anaknya saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN, sehingga terdakwa yang tadinya mau bersilaturahmi tertunda sampai hampir satu jam karena situasi tidak memungkinkan untuk silaturahmi. Selanjutnya terdakwa berencana untuk pulang, namun terdakwa menyempatkan diri menghampiri wa Idoh dan saat menjabat tbin Rangan wa Idoh menceritakan bahwa sangat membenci saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN, yang katanya sore harinya mengejar  saksi LILIS HERAWATI binti ENDING  dan akan dipukuli namun keburu dilerai oleh saksi ENGKON FURKON alias IJANG bin RAHMAN dan katanya saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN menagih warisan dan berencana akan menjual rumah yang ditempati oleh IDOH, setelah itu datang saksi LILIS HERAWATI binti ENDING  dan menerangkan kepada terdakwa bahwa saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN sering mengancam saksi LILIS HERAWATI binti ENDING  sehingga tidak nyaman dan merasa terancam dan sering mau dipukuli.
-    Bahwa kemudian ketika terdakwa keluar rumah ada datang saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN dan bertemu sehingga kemudian oleh terdakwa ditarik bajunya dengan tangan kanan dan terdakwa ajak kedalam rumah dan terdakwa kemudian mencekik menggunakan tangan kirinya dan ketika leher saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN  dalam keadaan tercekik, terdakwa melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah ketika melakukan perbuatan tersebut terdakwa sambil mengatakan “ “paeh sia anjing “ (mati kamu anjing) dan perbuatan terdakwa sempat ditahan oleh Saksi ENTIN ROHAYATI alias AI binti ENDANG SUPRIATMAN namun tidak lama setelah dilerai oleh Saksi ENTIN ROHAYATI alias AI binti ENDANG SUPRIATMAN perbuatan terdakwa dilanjutkan kembali dengan mencekik leher saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN dengan kedua belah tangannya dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemukulan berulang kali mengenai wajah saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN.
-    Bahwa selain itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN , “preman mana yang belum dipukul sama ADAM/terdakwa, dan terdakwa mengaku kepada saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali, kemudian memegang tangan saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN sambil mengatakan “ieu leungeun geus peot kieu, dipodaran ku aing jadi kantong keresek” (tangan sudah keriput seperti ini sama saya (terdakwa) dimatiin jadi kantong keresek).Dan setelah itu terdakwa meninggalkan  saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN keluar rumah kemudian mengobrol dengan warga masyarakat didepan rumah dan sekitar jan 21.00 Wib terdakwa pulang kerumah.
Atas kejadian tersebut saksi korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib polrest Kota Tasikmalaya untuk diproses secara hukum.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah dr.SOEKARDJO Atas Nama Republik Indonesia dalam Visum Et Repertum Nomor 353/42/VER/RSUD/VII/2017 tanggal 25 Juni  2017 yang di  tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Hj. Sri Dewi Widayanti telah diperiksa terhadap korban ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN  :
HASIL PEMERIKSAAN .
- Keadaan umum     :    Sakit sedang. Nadi 80x/menit, Tekanan darah 120/80 Mm/Hg, Respirasi,  
                                         20x/menit, suhu 36 0 C .-----------------------------------------------------------------------.
- Pemeriksaan Setempat :   ---------------------------------------------------------------------------------------------------.
- Pipi kiri          :  Lebam.------------------------------------------------------------------------------------------
-  Leher kanan      :  Lecet dan nyeri. ------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama ASEP SAEPUDIN bin ENDANG SUPRIATMAN umur kurang lebih lima puluh empat tahun dengan keadaan, lebam di pipi sebelah kiri, lecet dan sakit di leher sebelah kanan. Diduga akibat benturan benda tumpul. -----------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya