Petitum |
PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Mengembalikan hak Penggugat (Nia Yunita) atas harta warisan/peninggalan, yaitu; Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak di Desa Tanjungkerta;
3.Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya Para Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Rechtmatige Daad)
4.Menyatakan surat-surat/akta/perjanjian kredit untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II dengan jaminan/agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak di Desa Tanjungkerta adalah tidak sah;
5.Menghukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen atau konsumen sektor jasa keuangan dan/atau konsumen pada lembaga finance serta menyediakan informasi Resiko pada nasabah memalui media informasi atau Koran Nasional;
6.Mengukum Turut Tergugat dalam hal ini OJK untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan menindaklanjuti semua laporan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan pada umumnya serta Lembaga pada Tergugat yang merugikan konsumen;
7.Menyatakan hukum bahwa atas sertifikat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 97/Desa Tanjungkerta, Luas 306m2, Surat Ukur No. 1126/Desa Tanjungkerta/1985 tanggal 6 – 03 1985, tercatat atas nama ENGGUS, terletak di Desa Tanjungkerta. Yang dijadikan jaminan pinjaman predit laksanakan oleh Tergugat I kepada Tergugat II , tersebut di atas adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
8.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya putusan dalam perkara ini seluruhnya
SUBSIDAIR :
Apabila Yth.Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan seadil – adilnya; |