Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Ratnasih Binti Unang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/M.2.33/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ratnasih Binti Unang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Primair

Bahwa Terdakwa Ratnasih binti Unang, pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bermula pada sekitar bulan September 2020 terdakwa yang sedang membutuhkan pinjaman uang mneghubungi Sdr. Ende (DPO), selanjutnya Sdr. Ende menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdri. Tati (DPO). Bahwa dalam komunikasi tersebut Sdri. Tati memberitahukan, jika di Tasikmalaya ada Koperasi yang bisa meminjamkan uang, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar fotocopy KTP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy KK;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Pendidik;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK 80%;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK golongan akhir;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Karpeg;
  • 1 (satu) lembar fotocopy NPWP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Keterangan Kematian;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6 milik suami;
  • 1 (satu) lembar fotocopy struk gaji.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa langsung menyerahkan kelengkapan persyaratan tersbeut kepada Sdri. Tati;

  • Bahwa selanjutnya Sdri. Tati memberitahukan kepada Sdri. Neneng (DPO) perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang melalui Koperasi. Setelah mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Sdri. Neneng menghubungi saksi Juwariah (nasabah Koperas Pelita Sejahtera) dengan tujuan, agar menyampaikan kepada pihak Koperasi Pelita Sejahtera perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Juariah memberitahukan kepada saksi Cecep selaku karyawan pada bagian Operasional Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, jika terdakwa hendak mengajukan pinjaman uang, kemudian saksi Cecep menyampaikan hal tersebut kepada saksi Moch. Irpan Faturohman selaku Kepala Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, lalu saksi Moch. Irpan Faturohman memeritahkan agar terdakwa melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  • Bahwa Koperasi Pelita Sejahtera telah menetapkan persyaratan yang harus dipernuhi oleh calon nasabah (pihak yang akan meminjam uang) dalam beberapa kategori, yang salah satunya persyaratan untuk calon nasabah dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
  • foto suami istri 4x6;
  • KTP + KK (fotocopy);
  • buku nikah asli;
  • SKBM dan NUPTK;
  • buku tabungan dan ATM;
  • sertifikat pendidik asli;
  • SK Infassing (non PNS);
  • rekening koran;
  • ijazah sarjana asli;
  • over plafond (SHM/BPKB).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kab. Tasikmalaya, terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Neneng dan Sdr. Karman (DPO) bertemu dengan saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Cecep, saksi Deni Sambas dan saksi Juwariah. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan seluruh persyaratan pengajuan pinjaman, dengan total pinjaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Deni Sambas dan saksi Cecep memeriksa kelengkapan persyaratan, berikut jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik, buku tabungan dan kartu ATM. Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. H. Muhammad Numan Somantri, M.Sc selaku Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya/Ketua Rayon 36, ternyata Sertifikat Pendidik tersebut bukanlah sertifikat milik terdakwa yang sebenarnya, karena sebagai seorang guru terdakwa hanya memiliki 1 (satu) sertifikat yakni, Sertifikat Pendidik Nomor: 1101302702428 tanggal 31 Desember 2013 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd/Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, yang sudah terlebih dahulu dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Situraja, Sumedang sampai dengan tahun 2026, namun agar terdakwa tetap bisa mendapatkan pinjaman uang, maka terdakwa menggunakan sertifikat tersebut dalam memenuhi persyaratan pinjaman uang dari Koperasi Pelita Sejahtera;
  • Bahwa setelah memeriksa dan menilai seluruh persyaratan terpenuhi, selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman menyerahkan uang secara tunai sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa, dengan jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Koperasi Pelita Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 77.652.500,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

Bahwa Terdakwa Ratnasih binti Unang, pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bermula pada sekitar bulan September 2020 terdakwa yang sedang membutuhkan pinjaman uang mneghubungi Sdr. Ende (DPO), selanjutnya Sdr. Ende menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdri. Tati (DPO). Bahwa dalam komunikasi tersebut Sdri. Tati memberitahukan, jika di Tasikmalaya ada Koperasi yang bisa meminjamkan uang, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar fotocopy KTP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy KK;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Pendidik;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK 80%;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK golongan akhir;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Karpeg;
  • 1 (satu) lembar fotocopy NPWP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Keterangan Kematian;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6 milik suami;
  • 1 (satu) lembar fotocopy struk gaji.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa langsung menyerahkan kelengkapan persyaratan tersbeut kepada Sdri. Tati;

  • Bahwa selanjutnya Sdri. Tati memberitahukan kepada Sdri. Neneng (DPO) perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang melalui Koperasi. Setelah mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Sdri. Neneng menghubungi saksi Juwariah (nasabah Koperas Pelita Sejahtera) dengan tujuan, agar menyampaikan kepada pihak Koperasi Pelita Sejahtera perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Juariah memberitahukan kepada saksi Cecep selaku karyawan pada bagian Operasional Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, jika terdakwa hendak mengajukan pinjaman uang, kemudian saksi Cecep menyampaikan hal tersebut kepada saksi Moch. Irpan Faturohman selaku Kepala Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, lalu saksi Moch. Irpan Faturohman memeritahkan agar terdakwa melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  • Bahwa Koperasi Pelita Sejahtera telah menetapkan persyaratan yang harus dipernuhi oleh calon nasabah (pihak yang akan meminjam uang) dalam beberapa kategori, yang salah satunya persyaratan untuk calon nasabah dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
  • foto suami istri 4x6;
  • KTP + KK (fotocopy);
  • buku nikah asli;
  • SKBM dan NUPTK;
  • buku tabungan dan ATM;
  • sertifikat pendidik asli;
  • SK Infassing (non PNS);
  • rekening koran;
  • ijazah sarjana asli;
  • over plafond (SHM/BPKB).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kab. Tasikmalaya, terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Neneng dan Sdr. Karman (DPO) bertemu dengan saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Cecep, saksi Deni Sambas dan saksi Juwariah. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan seluruh persyaratan pengajuan pinjaman, dengan total pinjaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Deni Sambas dan saksi Cecep memeriksa kelengkapan persyaratan, berikut jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik, buku tabungan dan kartu ATM. Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. H. Muhammad Numan Somantri, M.Sc selaku Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya/Ketua Rayon 36, ternyata Sertifikat Pendidik tersebut bukanlah sertifikat milik terdakwa yang sebenarnya, karena sebagai seorang guru terdakwa hanya memiliki 1 (satu) sertifikat yakni, Sertifikat Pendidik Nomor: 1101302702428 tanggal 31 Desember 2013 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd/Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, yang sudah terlebih dahulu dijadikan jaminan pinjaman uang di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Situraja, Sumedang sampai dengan tahun 2026, namun agar terdakwa tetap bisa mendapatkan pinjaman uang, maka terdakwa menggunakan sertifikat tersebut dalam memenuhi persyaratan pinjaman uang dari Koperasi Pelita Sejahtera;
  • Bahwa setelah memeriksa dan menilai seluruh persyaratan terpenuhi, selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman menyerahkan uang secara tunai sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa, dengan jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut Koperasi Pelita Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 77.652.500,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

    Bahwa Terdakwa Ratnasih binti Unang, pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bermula pada sekitar bulan September 2020 terdakwa yang sedang membutuhkan pinjaman uang mneghubungi Sdr. Ende (DPO), selanjutnya Sdr. Ende menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdri. Tati (DPO). Bahwa dalam komunikasi tersebut Sdri. Tati memberitahukan, jika di Tasikmalaya ada Koperasi yang bisa meminjamkan uang, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • 1 (satu) lembar fotocopy KTP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy KK;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Pendidik;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK 80%;
  • 1 (satu) lembar fotocopy SK golongan akhir;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Karpeg;
  • 1 (satu) lembar fotocopy NPWP;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Keterangan Kematian;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6;
  • 1 (satu) lembar photo 4x6 milik suami;
  • 1 (satu) lembar fotocopy struk gaji.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa langsung menyerahkan kelengkapan persyaratan tersbeut kepada Sdri. Tati;

  • Bahwa selanjutnya Sdri. Tati memberitahukan kepada Sdri. Neneng (DPO) perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang melalui Koperasi. Setelah mengetahui informasi tersebut, selanjutnya Sdri. Neneng menghubungi saksi Juwariah (nasabah Koperas Pelita Sejahtera) dengan tujuan, agar menyampaikan kepada pihak Koperasi Pelita Sejahtera perihal keinginan terdakwa untuk meminjam uang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Juariah memberitahukan kepada saksi Cecep selaku karyawan pada bagian Operasional Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, jika terdakwa hendak mengajukan pinjaman uang, kemudian saksi Cecep menyampaikan hal tersebut kepada saksi Moch. Irpan Faturohman selaku Kepala Koperasi Pelita Sejahtera Bantarkalong, lalu saksi Moch. Irpan Faturohman memeritahkan agar terdakwa melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  • Bahwa Koperasi Pelita Sejahtera telah menetapkan persyaratan yang harus dipernuhi oleh calon nasabah (pihak yang akan meminjam uang) dalam beberapa kategori, yang salah satunya persyaratan untuk calon nasabah dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai berikut:
  • foto suami istri 4x6;
  • KTP + KK (fotocopy);
  • buku nikah asli;
  • SKBM dan NUPTK;
  • buku tabungan dan ATM;
  • sertifikat pendidik asli;
  • SK Infassing (non PNS);
  • rekening koran;
  • ijazah sarjana asli;
  • over plafond (SHM/BPKB).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, bertempat di Kp. Cintaraja Desa Singaparna Kab. Tasikmalaya, terdakwa bersama-sama dengan Sdri. Neneng dan Sdr. Karman (DPO) bertemu dengan saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Cecep, saksi Deni Sambas dan saksi Juwariah. Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan seluruh persyaratan pengajuan pinjaman, dengan total pinjaman sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman, saksi Deni Sambas dan saksi Cecep memeriksa kelengkapan persyaratan, berikut jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik, buku tabungan dan kartu ATM. Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. H. Muhammad Numan Somantri, M.Sc selaku Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya/Ketua Rayon 36, terdakwa membenarkan jika Sertifikat Pendidik itu merupakan miliknya, padahal sebagai seorang guru terdakwa hanya memiliki 1 (satu) sertifikat yakni, Sertifikat Pendidik Nomor: 1101302702428 tanggal 31 Desember 2013 atas nama Ratnasih, yang ditanda tangani oleh Prof. Dr. H. Sunaryo Kartadinata, M.Pd/Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, yang sudah terlebih dahulu terdakwa jadikan jaminan pinjaman uang di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Situraja, Sumedang sampai dengan tahun 2026. Selain itu, terdakwa juga tidak memberitahukan jika dirinya sudah memiliki pinjaman di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu Situraja, yang pembayaran angsurannya dilakukan dengan cara pemotongan terhadap uang sertifkasi guru, yang sama-sama dijadikan sebagai pembayaran angsuran kepada Koperasi Pelita Sejahtera. Bahwa terdakwa tidak mengatakan hal yang sebenarnya, agar dirinya tetap bisa mendapatkan pinjaman uang dari Koperasi Pelita Sejahtera;
  • Bahwa setelah memeriksa dan menilai seluruh persyaratan terpenuhi, selanjutnya saksi Moch. Irpan Faturohman menyerahkan uang secara tunai sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada terdakwa, dengan jaminan pinjaman berupa Sertifikat Pendidik Nomor: 360902700683 tanggal 05 Oktober 2009 atas nama Ratnasih.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya