INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
198/Pdt.P/2025/PN Tsm | EVI SULASTRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 198/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-09092025WK3 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 2745/1988 semula tercantum atas nama EPI SULASTRI diubah namanya menjadi EVI SULASTRI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 2745/1988 atas nama EPI SULASTRI yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 21 Januari 1975. Semula tercantum dengan nama EPI SULASTRI diganti menjadi EVI SULASTRI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |