Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Nunur Nurdin Alias Feng Ang Bin Tata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3342/M.2.16.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nunur Nurdin Alias Feng Ang Bin Tata[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU : 

   

      Pertama

-------- Bahwa terdakwa NUNUR NURDIN  Alias FENG ANG Bin TATA pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 19.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sambongbencoy RT.007 RW.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkbumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 7,5938 gram ,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada dirumah Kontrakan di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menghubungi Sdr. AFGI (DPO) melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa oleh Sdr. AFGI diminta untuk mengambil atau membawa barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Sdr. AFGI mengiirim lokasi penyimpanan kepada terdakwa untuk diambil di pinggir Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu terdakwapun pergi ke lokasi tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus rokok berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut oleh terdakwa  dibawa ke rumah  kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang sabu-sabu dengan berat awal sebanyak 10 (sepuluh) gram,  kemudian barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut terdakwa timbang dan dibungkus plastik bening menjadi berukuran S dengan berat masing-masing 0,19 gram terdakwa bagi menjadi  20 (dua puluh) paket, sedangkan  yang ukuran M dengan berat 0,23 gram terdakwa bagi sebanyak 10 (sepuluh) paket, lalu untuk ukuran S dimasukan ke dalam potongan sedotan bening dan untuk ukuran M dimasukan ke dalam potongan sedotan hitam.
  • Bahwa  kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Cinangsi Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa bagi sebanyak 10 paket yang berukuran S, lalu terdakwa berangkat lagi menuju Jalan Sukamanah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel kembali sebanyak 10 paket yang ukuran S, lalu berangkat lagi menuju Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan menyimpan atau menempel sebanyak 10 paket dengan ukuran M, hal tersebut terdakwa lakukan atas permintaan Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 Wib, bertempat di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ketika sedang berjalan akan menempel atau menyimpan paket barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Sambong Kota Tasikmalaya, terdakwa di hampiri oleh Pihak Kepolisian yang berpakaian preman dan  melalukan introgasi dan melakukan penggeledahan, setelah itu di temukan barang berupa Narkotika Golongan I diantaranya 1 (satu) paket plastik bening berisi jenis sabu-sabu yang di balut menggunakan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO warna Biru yang sedang terdakwa pegang.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa dilakukan Penggeledahan di rumah Kontrakan tempat terdakwa tinggal yaitu di  Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, tidak jauh dari lokasi terdakwa dilakukan Penangkapan, di temukan barang berupan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) paket potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 5 (lima) buah sedotan warna bening yang disimpan di bawah kasur.
  • Bahwa kemudian Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan isi Whatsapp di Handphone milik terdakwa dan di temukan foto penyimpanan barang jenis sabu-sabu, lalu terdakwa bersama Anggota Kepolisian menuju tempat penyimpatan jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Pihak Kepolisian  menemukan barang jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya barang yang ditempelnya terdakwa simpan di berbagai tempat diantaranya sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya  di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di temukan di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan terakhir di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi  sabu-sabu, adapun upah yang terdakwa dapat  dari Sdr. AFGI yang terakhir sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik terdakwa yang disimpan dan didapatkan dari Sdr. AFGI, dan terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Sdr. AFGI (DPO) dengan cara terdakwa disuruh untuk menempel atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu dan mendapatkan upah, serta terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika  Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor  LAB : 5042/NNF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2773/2024/PFs.d 2775/2024/PF

 

(+) Positif

 

 

Metamfetamina

 

Kesimpulan :  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2773/2024/PF s.d 2775/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repblik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua:

--- Bahwa terdakwa NUNUR NURDIN  Alias FENG ANG Bin TATA pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 7,5938 gram,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada dirumah Kontrakan di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menghubungi Sdr. AFGI (DPO) melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa oleh Sdr. AFGI diminta untuk mengambil atau membawa barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Sdr. AFGI mengiirim lokasi penyimpanan kepada terdakwa untuk diambil di pinggir Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu terdakwapun pergi ke lokasi tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus rokok berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja oleh terdakwa  dibawa ke rumah  kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang sabu-sabu dengan berat awal sebanyak 10 (sepuluh) gram,dan untuk jenis Ganja terdakwa tidak menimbangnya,  kemudian barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut terdakwa timbang dan dibungkus plastik bening menjadi berukuran S dengan berat masing-masing 0,19 gram terdakwa bagi menjadi  20 (dua puluh) paket, sedangkan  yang ukuran M dengan berat 0,23 gram terdakwa bagi sebanyak 10 (sepuluh) paket, lalu untuk ukuran S dimasukan ke dalam potongan sedotan bening dan untuk ukuran M dimasukan ke dalam potongan sedotan hitam.
  • Bahwa  kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Cinangsi Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa bagi sebanyak 10 paket yang berukuran S, lalu terdakwa berangkat lagi menuju Jalan Sukamanah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel kembali sebanyak 10 paket yang ukuran S, lalu berangkat lagi menuju Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan menyimpan atau menempel sebanyak 10 paket dengan ukuran M, hal tersebut terdakwa lakukan atas permintaan Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 Wib, bertempat di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ketika sedang berjalan akan menempel atau menyimpan paket barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Sambong Kota Tasikmalaya, terdakwa di hampiri oleh Pihak Kepolisian yang berpakaian preman dan  melalukan introgasi dan melakukan penggeledahan, setelah itu di temukan barang berupa Narkotika Golongan I diantaranya 1 (satu) paket plastik bening berisi jenis sabu-sabu yang di balut menggunakan lakban warna hitam dan 1 (satu) paket plastik bening berisi jenis Ganja yang disimpan disaku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai serta ditemukan juga berupa  1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO warna Biru yang sedang terdakwa pegang.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa dilakukan Penggeledahan di rumah Kontrakan tempat terdakwa tinggal yaitu di  Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, tidak jauh dari lokasi terdakwa dilakukan Penangkapan, di temukan barang berupan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) paket potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 5 (lima) buah sedotan warna bening yang disimpan di bawah kasur.
  • Bahwa kemudian Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan isi Whatsapp di Handphone milik terdakwa dan di temukan foto penyimpanan barang jenis sabu-sabu, lalu terdakwa bersama Anggota Kepolisian menuju tempat penyimpatan jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Pihak Kepolisian  menemukan barang jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya barang yang ditempelnya terdakwa simpan di berbagai tempat diantaranya sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya  di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di temukan di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan terakhir di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi  sabu-sabu, adapun upah yang terdakwa dapat  dari Sdr. AFGI yang terakhir sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa terima dari Sdr. AFGI, dengan cara terdakwa disuruh untuk menempelkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu dan jenis Ganja dengan maksud untuk mendapatkan upah dari Sdr. AFGI, serta terdakwa didalam menerima barang berupa Narkotika  Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor  LAB : 5042/NNF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

 

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2773/2024/PFs.d 2775/2024/PF

 

(+) Positif

 

 

Metamfetamina

 

 

Kesimpulan :  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2773/2024/PF s.d 2775/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Repblik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                                    D A N

KEDUA :

Pertama

---------Bahwa terdakwa NUNUR NURDIN  Alias FENG ANG Bin TATA pada hari hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 19.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sambongbencoy RT.007 RW.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkbumi Kota Tasikmalaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 1,6714 gram “,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada dirumah Kontrakan di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menghubungi Sdr. AFGI (DPO) melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa oleh Sdr. AFGI diminta untuk mengambil atau membawa barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Sdr. AFGI mengiirim lokasi penyimpanan kepada terdakwa untuk diambil di pinggir Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu terdakwapun pergi ke lokasi tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus rokok berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut oleh terdakwa  dibawa ke rumah  kontrakan terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Jalan Sambongbencoy RT.007 RW.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkbumi Kota Tasikmalaya ketika terdakwa sedang berjalan akan menempel atau menyimpan paket barang berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja bertepat di Jalan Sambongbencoy RT.007 RW.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa di hampiri oleh Pihak Kepolisian yang berpakaian preman dan  melakukan introgasi dan melakukan penggeledahan, setelah itu di temukan barang berupa 1 (satu) paket plastic bening berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang di temukan didalam saku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa gunakan dan 1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO warna Biru yang sedang terdakwa pegang.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik terdakwa yang disimpan dan didapatkan dari Sdr. AFGI (DPO), dengan cara terdakwa disuruh untuk menempel atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan mendapatkan upah, serta terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika  Golongan I jenis Ganja tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  •  Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor LAB : 1947/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

               2776/2024/PF

(+) Positif

Ganja

 

Kesimpulan : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2776/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) UU RI     No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua:

--- Bahwa terdakwa NUNUR NURDIN  Alias FENG ANG Bin TATA pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 14.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis Ganja kering dengan berat 1,6714 gram ”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira jam 14.30 wib ketika terdakwa berada dirumah Kontrakan di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menghubungi Sdr. AFGI (DPO) melalui pesan Whatsapp, dan terdakwa oleh Sdr. AFGI diminta untuk mengambil atau membawa barang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, kemudian Sdr. AFGI mengiirim lokasi penyimpanan kepada terdakwa untuk diambil di pinggir Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, lalu terdakwapun pergi ke lokasi tersebut dan di temukan 1 (satu) bungkus rokok berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja oleh terdakwa  dibawa ke rumah  kontrakan terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang sabu-sabu dengan berat awal sebanyak 10 (sepuluh) gram,dan untuk jenis Ganja terdakwa tidak menimbangnya,  kemudian barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut terdakwa timbang dan dibungkus plastik bening menjadi berukuran S dengan berat masing-masing 0,19 gram terdakwa bagi menjadi  20 (dua puluh) paket, sedangkan  yang ukuran M dengan berat 0,23 gram terdakwa bagi sebanyak 10 (sepuluh) paket, lalu untuk ukuran S dimasukan ke dalam potongan sedotan bening dan untuk ukuran M dimasukan ke dalam potongan sedotan hitam.
  • Bahwa  kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa pergi ke Jalan Cinangsi Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya sudah terdakwa bagi sebanyak 10 paket yang berukuran S, lalu terdakwa berangkat lagi menuju Jalan Sukamanah Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya untuk menyimpan atau menempel kembali sebanyak 10 paket yang ukuran S, lalu berangkat lagi menuju Jalan Mangin Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan menyimpan atau menempel sebanyak 10 paket dengan ukuran M, hal tersebut terdakwa lakukan atas permintaan Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira jam 19.00 Wib, bertempat di Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ketika sedang berjalan akan menempel atau menyimpan paket barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di daerah Sambong Kota Tasikmalaya, terdakwa di hampiri oleh Pihak Kepolisian yang berpakaian preman dan  melalukan introgasi dan melakukan penggeledahan, setelah itu di temukan barang berupa Narkotika Golongan I diantaranya 1 (satu) paket plastik bening berisi jenis sabu-sabu yang di balut menggunakan lakban warna hitam dan 1 (satu) paket plastik bening berisi jenis Ganja yang disimpan disaku celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai serta ditemukan juga berupa  1 (satu) buah Handphone (HP) merk OPPO warna Biru yang sedang terdakwa pegang.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa dilakukan Penggeledahan di rumah Kontrakan tempat terdakwa tinggal yaitu di  Sambongbencoy Rt.007 Rw.010 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, tidak jauh dari lokasi terdakwa dilakukan Penangkapan, di temukan barang berupan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, 11 (sebelas) paket potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 5 (lima) buah sedotan warna bening yang disimpan di bawah kasur.
  • Bahwa kemudian Pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan isi Whatsapp di Handphone milik terdakwa dan di temukan foto penyimpanan barang jenis sabu-sabu, lalu terdakwa bersama Anggota Kepolisian menuju tempat penyimpatan jenis sabu-sabu tersebut, setelah itu Pihak Kepolisian  menemukan barang jenis sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya barang yang ditempelnya terdakwa simpan di berbagai tempat diantaranya sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya  di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi jenis sabu-sabu, di Jl. Cinangsi Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di temukan di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 12 (dua belas) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, di Jl. Sukamanah Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 1 (satu) potongan sedotan warna bening jenis sabu-sabu, dan terakhir di Jl. Mangin Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya di pinggir jalan berbagai tempat sebanyak 8 (delapan) paket potongan sedotan warna hitam berisi  sabu-sabu, adapun upah yang terdakwa dapat  dari Sdr. AFGI yang terakhir sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara ditransfer dari Sdr. AFGI.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa terima dari Sdr. AFGI, dengan cara terdakwa disuruh untuk menempelkan barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu dan jenis Ganja dengan maksud untuk mendapatkan upah dari Sdr. AFGI, serta terdakwa didalam menerima barang berupa Narkotika  Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis Ganja tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor LAB : 1947/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

               2776/2024/PF

(+) Positif

Ganja

Kesimpulan : 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2776/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

   -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya