Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Tsm Nely Kandenely Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Kota Tasikmalaya Cq Kapolsek Cisayong Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nely Kandenely
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Kota Tasikmalaya Cq Kapolsek Cisayong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalamperkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK CISAYONG / POLRES TASIKMALAYA KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Desember 2024., adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya