INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Tsm | Oman Tirta Laksana | 1.Vidya Ayuningtyas 2.Aditya Hilman 3.Muhammad Amir Shoultam 4.Tina Trisnawati 5.Dewi Jayanti 6.Widya Frenika 7.Inka |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Menurut Hukum :
- Akta Jual Beli (AJB) No. 20/PPAT/Cbl/Cgn/1991 tanggal 1 Juni 1991 dibuat dihadapan Lili Suyatman Camat selaku PPAT Kecamatan Cibalong, antara ANA sebagai Penjual dan OMAN TIRTALAKSANA sebagai Pembeli sebidang tanah Hak Milik Adat Persil No. 156 Blok Burujul Kohir No. 302 luas 5.000 M2 Desa Cigunung Kec. Parungponteng dh Kecamatan Cibalong ;dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Pahru
Timur : Tanah Wajah
Selatan : Tanah Holis
Barat : Tanah Omay
- Akta Jual Beli (AJB) No. 21/PPAT/Cbl/Cgn/1991 tanggal 1 Juni 1991 dibuat dihadapan Lili Suyatman Camat selaku PPAT Kecamatan Cibalong, antara iloh Bin Saryadi sebagai Penjual dan OMAN TIRTALAKSANA sebagai pembeli sebidang tanah Hak Milik Adat Persil No. 156 blok Burujul Kohir No. C. 603 luas 2.500 M2 Desa Cigunung Kec. Parungponteng dh Kecamatan Cibalong;dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Dahlan
Timur : Tanah Uba
Selatan : Tanah Holis
Barat : Tanah Ana
- Akta Jual Beli (AJB) No. 22/PPAT/CBL/CGN/1991 tanggal 1 Juni 1991 dibuat dihadapan Lili Suyatman Camat selaku PPAT Kecamatan Cibalong, antara Holis sebagai Penjual dan OMAN TIRTALAKSANA sebagai pembeli sebidang tanah Hak Milik Adat Persil No. 156 Blok Burujul Kohir No. 22 luas 2.500 m2 Desa Cigunung Kec. Parungponteng dh Kecamatan Cibalong; batas batas sebagai berikut
Utara ; Tanah Pehru
Timur : Tanah Uba
Selatan : Tanah Ukman
Barat : Tanah Oman
- Akta Jual Beli (AJB) No. 21/PPAT/CBL/1993 tanggal 11 Mei 1993 dibuat dihadapan Omon Apandi Camat selaku PPAT Kecamatan Cibalong, antara Pakih Sa’Un sebagai Penjual dan OMAN TIRTALAKSANA sebagai pembeli sebidang tanah hak Milik Adat Persil No. 273 Blok Burujul Kohir No. 703 luas 15.000 M2 desa Cigungung Kec. Parungponteng dh Kecamatan Cibalong; dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Negara
Timur : Tanah Suhdi
Selatan : Tanah Solih
Barat : Tanah Ajan
3. Menyatakan sah menurut hukum adalah tanah Milik Penggugat dalam hal ini adalah Oman Tirtalaksana , selaku Pemilik sah atas 1 (satu) hamparan tanah yang terdiri dari 4 (empat) bidang tanah, yang diperoleh dengan cara membeli, seluas 25.000 M2 ( dua puluh lima ribu meter persegi)
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad):
5. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dimiliki dan atas nama TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII yang ada dalam kekuasaannya terhadap tanah aquo adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 48 Desa Cigunung nama jalan/ persil Blok Batulawang Nama Pemegang Hak Rukayah asal persil konversi milik adat C.No.1586 Ps.No.273 D/IV (4) tahun penerbitan sertipikat 1990 atas nama pemilik terakhir 1) Omay Sarimanah 2) Nurlaela Hidayah 3) Tina Trisnawati 4) Dewi Jayanti 5) Widya Frenika6) Inka seluas 25.340 M2 (Dua puluh lima ribu tiga ratus empat puluh meter persegi , yang terbit diatas tanah PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
7. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus yang meliputi:
a. Kerugian Materil
• Seluruh kerugian PENGGUGAT yang tidak dapat menikmati dan menguasai tanah sengketa sebesar Rp. 5.050.000.000,- ( lima Milyard Lima Puluh juta rupiah);
• Biaya-biaya yang telah dikeluarkan secara nyata oleh PENGGUGAT untuk melindungi hak dan kepentingannya dengan menunjuk Kuasa Hukum (Lawyer fee, dan Operational Cost) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Atau kerugian materil yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT secara nyata dengan total sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
b. Kerugian Immateril
• Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan batin yang mengakibatkan PENGGUGAT putus asa dan emosi, suatu nilai yang tidak bisa dijabarkan dan dihitung dengan nilai rupiah Jadi apabila dijumlahkan kerugian/ biaya yang harus dikeluarkan/ biaya yang harus ditanggung oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5,000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan nilai rupiah yang harusnya didapat oleh PENGGUGAT maka yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai keputusan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) sebesar Rp. 10,000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
• berupa tersitanya waktu PENGGUGAT untuk menangani, memikirkan, dan melaksanakan tindakn-bindakan yang perlu dilakukan oleh PENGGUGAT oleh karena TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Tindakan-tindakan melawan hukum maka hilangnya waktu dan kesempatan yang menurut perhitungan PENGGUGAT yang pantas adalah sebesar Rp 3.000 000 000,- (tiga milyar rupiah)
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta barang milik TERGUGAT I sampai TERGUGATVII baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
9. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya sejak keputusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT melakanakan putusan ini;
10. Menjatuhkan putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun derden verzet/perlawanan pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
11. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII , dan TURUT TERGUGAT I sampai TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini;
12. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100,000.000.000,- (seratus milyar rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I sampai TERGUGAT IX secara tanggung rentang dan sekaligus tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
13. Menghukum TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
14. Menghukum Para TERGUGAT I sampai TERGUGAT VII untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A yang terhormat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |