Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalamperkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / XII / 2024 / SPKT / POLSEK CISAYONG / POLRES TASIKMALAYA KOTA / POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Desember 2024., adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|