Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2025/PN Tsm Yuni Sriwardini 1.Hanijang
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya
3.Yati Rohayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-25062025UFD
Penggugat
NoNama
1Yuni Sriwardini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIRA SANGGA YUDHA, S.H.Yuni Sriwardini
Tergugat
NoNama
1Hanijang
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya
3Yati Rohayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Emma Nurohima
2Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR / BPN) Kabupaten Tasikmalaya
3Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR / BPN) Kabupaten Tasikmalaya
4Kiki Sukma Ertis
5Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II, Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.925.000.000,00
Petitum
Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan :
a.Sertipikat Hak Milik No. 239, luas 380m?2; terletak di Blok tambakan, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
b.Sertipikat Hak Milik No. 85, luas 185m?2; terletak di Blok Tambakan, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
c.Sertipikat Hak Milik No. 182, luas 320m?2;, terletak di Blok Joglo Kidul, Desa Margajaya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
d.Sertipikat Hak Milik No. 765, luas 132m?2;, terletak di Blok Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
e.Sertipikat Hak Milik No. 1391, luas 146m?2;, terletak di Blok Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Semuanya tercatat a/n Hanijang (Tergugat I) adalah merupakan harta bersama (Harta Gono-Gini) antara Penggugat dengan Tergugat I;
3.Menyatakan apa yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
4.Menyatakan Akta Perpanjangan dan Perubahan No. 19 tanggal 29 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Hj. Yati Rohayati, S.H. (Tergugat III) Notaris di Tasikmalaya antara Tergugat II sebagai kreditur dengan Tergugat I sebagai debitur beserta seluruh Perjanjian Perpanjangan Kredit (Top Up) dan/atau Perjanjian Kredit Baru lainnya yang berhubungan dengan jaminan 5 (lima) objek tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 239, 85, 182, 765 dan 1391 yang dengan tanpa persetujuan dan tandatangan dari Penggugat mengandung cacat formil dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala turunannya;
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil sebagai berikut :
-Kerugian Materiil berupa :
a.Hak Penggugat secara nyata terhadap tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 239, 85, 182, 765 dan 1391 yang telah dibebankan Hak Tanggungan I (Pertama) No. 01376/2013 sebesar Rp. 400.000.000,- Hak Tanggungan II (Kedua) No. 02080/2014 sebesar Rp.200.000.000,- Hak Tanggungan III (Ketiga) No. 02290/2018 sebesar Rp. 300.000.000,- Hak Tanggungan I (Pertama) No. 02277/2014 sebesar Rp. 250.000.000,- Hak Tanggungan II (Kedua) No. 02467/2015 sebesar Rp. 300.000.000,- Hak Tanggungan I (Pertama) No. 02547/2019 sebesar Rp. 1.250.000.000,- total seluruhnya, yaitu sebesar Rp. 2.750.000.000,- dibagi 2 dikarenakan setengahnya merupakan hak dari pada Penggugat sebagai mantan istri Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo Putusan MA No. 1448K/Sip/1974, sehingga menjadi sebesar Rp. 1.375.000.000,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
b.Biaya jasa konsultan hukum dan penanganan perkaranya, senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah.
-Kerugian Immateriil berupa penderitaan Penggugat secara moral atas lamanya penyelesaian permasalahan ini, dimana apabila objek-objek harta bersama dalam perkara ini dapat dibagi secara baik-baik tidak memerlukan upaya yang bertele-tele dan memakan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang sangat membebani Penggugat, serta kiranya dapat diukur oleh uang total seluruhnya, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap kelima objek Harta Bersama (Harta Gono-Gini) yang telah dibebankan hak tanggungan kepada Tergugat II dan secara fisik dikuasai oleh Tergugat I dalam perkara ini, sebagai berikut :
-Sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 765 tercatat a/n Hanijang (Tergugat I), yang terletak di Blok Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Adat dan Tanah Negara PJKA
Timur : Selokan Tertutup dan Jalan
Selatan : Selokan Tertutup dan Jalan
Barat : Tanah Milik Adat
-Sebidang tanah seluas 146 m2 (seratus empat puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1391 tercatat a/n Hanijang (Tergugat I), yang terletak di Blok Pasar Baru, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Adat
Timur : Tanah Milik Adat
Selatan : Tanah Milik Adat
Barat : Tanah Milik Adat
-Sebidang tanah seluas 380 m2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 239 tercatat a/n Hanijang (Tergugat I), yang terletak di Blok Tambakan, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Adat Agus
Timur : Tanah Milik Adat Sopyan
Selatan : Tanah Milik Adat Ikoh dan Yaya
Barat : Jalan dan Trotoar
-Sebidang tanah seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 85 tercatat a/n Hanijang (Tergugat I), yang terletak di Blok Tambakan, Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Adat Cucu
Timur : Tanah Milik Adat Cuban
Selatan : Tanah Milik Adat Cuban
Barat : Jalan
-Sebidang tanah seluas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 182 tercatat a/n Hanijang (Tergugat I), yang terletak di Blok Joglo Kidul, Desa Margajaya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas :
Utara : Tanah Milik Adat Engkos
Timur : Tanah Milik Adat Sofyah
Selatan : Tanah Milik Adat Enem Ningsih
Barat : Tanah Milik Adat Ucu dan H. Nono
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad), walaupun ada upaya hukum banding, verzet ataupun kasasi;
9. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak