Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Rianti Binti Suyatno Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1262/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rianti Binti Suyatno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WINDI HARISHANDI, S.H. DkkRianti Binti Suyatno
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

 

           Bahwa  terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO  pada hari Senin    tanggal  29 April   2024   sekitar jam  08.45  Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April   2024  bertempat  di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib saat terdakwa berada di rumah telah dihubungi oleh saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI melalui aplikasi Whatsapp(WA) melalui Hanphone merk VIVO milik terdakwa yang meminta terdakwa untuk menerima barang  yang akan diantarkan oleh saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA , setelah itu datang saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA menemui terdakwa, kemudian saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA menyerahkan barang berupa 1 paket Narkotika jenis ganja, setelah terdakwa menerima barang tersebut, saksi  YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA  mengkonfirmasi kepada saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI  bahwa paket tersebut sudah diterima oleh terdakwa, ketika itu saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI  meminta terdakwa menyimpan barang tersebut yang nantinya akan dibawa oleh seseorang .

 

 

 

  • Bahwa tujuan terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut merupakan permintaan saksi TETE HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp(WA) melalui Handphone milik saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI   untuk menyimpan 1 buah paket warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja tersebut menunggu seseorang yang akan membawanya dikemudian hari
  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) kota Tasikmalaya Nomor 138/13193.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa 1(satu) paket dibalut solasiban Kuning yang berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.015 Kg
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan  Pemeriksaan Puslabpor  Badan Reserse Kriminal Polri Bogor  Nomor LAB: 1945/NNF/2024  tanggal 17 Mei  2024 yang ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku Pemeriksa, diketahui terhadap barang bukti berupa :

     1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor  barang bukti 0909/2024/PF .

     Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO  menerima , menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja  tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
  • Perbuatan terdakwa  RIANTI BINTI SUYATNO    sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

 

Atau

Kedua   :

    

      Bahwa  terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO  pada hari Senin    tanggal  29 April   2024   sekitar jam  08.45  Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan April   2024  bertempat  di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Panyingkiran   Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO  atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis ganja, maka saksi  ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernama RIANTI BINTI SUYATNO, ketika   dilakukan penggeledahan rumah  ditemukan 1 paket warna coklat yang didalamnya berisikan diduga Nerkotika jenis ganja yang disimpan di kamar dibawah tempat tidur dan 1  buah Handphone merk VIVO, ketika diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa telah  menerima barang tersebut dari saksi YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA  (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara diantarkan secara langsung oleh YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT  BIN ADE SURYANA pada   hari   Sabtu  tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib ke tempat tinggal terdakwa di Kampung Sindangsari  Rt.002 Rw.008  Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang  Kota Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap   saksi YANTO  PAJAR  NUGRAHA  ALIAS  ACOT BIN ADE SURYANA

 

 

 

 

pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di Pasar Pancasila Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone  merk SAMSUNG  warna   hitam  ketika  dinterogasi

     saksi   YANTO   PAJAR  NUGRAHA BIN ADE SURYANA  menerangkan bahwa telah membawa Narkotika jenis  ganja   yang   sebelumnya telah diambil  atas petunjuk Map/Peta lokasi penyimpanan barang yang dikirim saksi TETE  HIDAYAT didaerah sekitar Jalan Kawalu Kota Tasikmalaya untuk diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) kota Tasikmalaya Nomor 138/13193.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa 1(satu) paket dibalut solasiban Kuning yang berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.015 Kg
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan  Pemeriksaan Puslabpor  Badan Reserse Kriminal Polri Bogor  Nomor LAB: 1945/NNF/2024  tanggal 17 Mei  2024 yang ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku Pemeriksa, diketahui terhadap barang bukti berupa :

1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor  barang bukti 0909/2024/PF .

Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO  dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja  tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .

Perbuatan terdakwa  RIANTI BINTI SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya