Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 9 Bulan Februari Tahun 2023 Sekira jam 20.00 Wib, dilokasi Hotel Pajajaran Kec. Mangkubumi Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditemukan seseorang yang melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
- KTP a.n Terdakwa;
|