Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa YADI SUPRIADI ALS EDO BIN MAMAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat Kampung Cikarees Rt.01/03 Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah Memproduksi, mengedarkan, membawa, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos , menghidangkan, meminum dan / atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Bupati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Sunjono, saksi Sutaryo dan saksi Herdik Rudiyana yang merupakan Petugas Kepolisian Tasikmalaya, melakukan operasi terhadap penjualan minuman beralkohol yang berada di wilayah kabupaten Tasikmalaya, dimana menurut informasi terdakwa sering berjualan minuman beralkohol, kemudian berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berjualan minuman beralkohol, ketika itu para saksi juga menemukan barang bukti berupa 8 (delapn) botol besar arak cap orang tua yang disimpan di dalam tas, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui telah berjualan minuman beralkohol kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan terdakwa menjual arak cap orang tua tersebut seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) setiap botolnya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman tersebu terhadap kandungan alkohol oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti TunasHusada Tasikmalaya dengan Nomor: 532/UM/STIKes/FM/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Drs.H.Muhamaram,P,Apt,Msi NIY.880045, selaku ketua Prodi SI Farmasi, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Berdasarkan uji Kualitatif dengan metode spektrofotometri, kadar etanol dalam sampel mirastersebut yaitu 22,1 persen.
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf a Perda Kab.Tasikmalaya No.3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol , ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Tasikmalaya . -------------------------------------------------------
|