| Dakwaan |
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA secara bersama-sama dengan Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah bengkel milik Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang terletak di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi: “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I, TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada bulan Januari 2025, Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa untuk bekerja di sebuah bengkel milik Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang bertempat di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, namun Terdakwa mengetahui bahwa Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT mengonsumsi narkotika;
- Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada awal bulan Juli 2025, Terdakwa mulai mencoba mengonsumsi narkotika bersama dengan Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang bertempat di sebuah bengkel milik Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang terletak di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang mana Terdakwa telah mengonsumsi narkotika kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali;
- Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Agustus 2025, bertempat di sebuah bengkel milik Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang terletak di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu berukuran S (kecil) dan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu berukuran M (sedang) kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkan dengan cara menjualnya kepada orang lain;
- Sebulan kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di sebuah bengkel milik Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT yang terletak di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan, Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Saksi FATHONI bin (Alm.) MAMAT kembali menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis Sabu berukuran S (kecil) dan 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu berukuran M (sedang) kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mengedarkan dengan cara menjualnya kepada orang lain;
- Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) buah Plastik Klip Bening berukuran M (sedang) seberat kurang lebih 0,20 (nol koma dua nol) gram dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa terlebih dahulu untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu tersebut, lalu Terdakwa memberitahukan kepada pembeli bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah tersedia, setelah itu Terdakwa dan pembeli menentukan tempat untuk melakukan COD (Cash On Delivery), selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX warna biru tua dengan Nomor Polisi: Z 6487 GR, Nomor Rangka: MH3SG3120GK239378, dan Nomor Mesin: G3E4E0344276;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/13223.00/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Wariman selaku Pimpinan Cabang, telah dilakukan penimbangan atas nama HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang, yaitu 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibalut Tisu dan dilakban warna merah yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA BOLD dengan berat neto masing-masing 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6317/NNF/2025 tertanggal 03 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu 2868/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA;
- Bahwa Terdakwa HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA, pada hari Senin, 08 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jl. Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awal mulanya pada hari Senin, 08 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, terlihat orang yang tidak dikenal dan mencurigakan yang diduga sering melakukan transaksi narkotika;
- Selanjutnya, sekira pukul 09.30 WIB, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA berangkat ke tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lapangan, lalu sekira pukul 13.30 WIB, sesampainya Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA di daerah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan pencarian terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di daerah tersebut;
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di pinggir jalan yang terletak di Jl. Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melihat ada seseorang yang dicurigai mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX warna biru tua dengan Nomor Polisi: Z 6487 GR, Nomor Rangka: MH3SG3120GK239378, dan Nomor Mesin: G3E4E0344276 yang mana seseorang tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika, setelah itu Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA menghampiri seseorang tersebut dan seseorang tersebut mengaku bernama HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA, selanjutnya Saksi Penangkap YUDHA ALIEF SOLAEMAN dan Saksi Penangkap FIRMAN PRASETYA melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibalut Tisu dan dilakban warna merah yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA BOLD dengan berat neto masing-masing 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI NOTE 8 dengan Nomor Kontak SIM 1: 0821-3545-2334, Nomor Kontak SIM 2: 0812-9829-7338, Nomor IMEI 1: 862869046836727, dan Nomor IMEI 2: 862869046836735;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha N-MAX warna biru tua dengan Nomor Polisi: Z 6487 GR, Nomor Rangka: MH3SG3120GK239378, dan Nomor Mesin: G3E4E0344276.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/13223.00/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Wariman selaku Pimpinan Cabang, telah dilakukan penimbangan atas nama HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang, yaitu 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibalut Tisu dan dilakban warna merah yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus Rokok merek LA BOLD dengan berat neto masing-masing 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 0,46 (nol koma empat enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 6317/NNF/2025 tertanggal 03 November 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu 2868/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika Jenis METAMFETAMINA;
- Bahwa Terdakwa HILMAN ZAM ZAM NUR bin ADE SURYANA tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |