Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum :
- Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap/138/XI/RES.1/2024/ Sat. Reskrim tertanggal 30 November 2024;
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/122/XII/RES.1.6/2024/Sat.Reskrim tanggal 01 Desember 2024; dan
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp.Han/122.a/XII/ RES.1.6/ 2024/Sat.Reskrim tanggal 21 Desember 2024.
- Menyatakan penetapan sebagai Tersangka terhadap NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Anak Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
- Memerintahkan Termohon segera membebaskan Anak Pemohon yang bernama : NANDI SAPDILAH PURNAMA bin NANDANG PURNAMA setelah putusan ini dibacakan;
- Merehabilitasi nama baik Anak Pemohon tersebut diatas melalui media mass baik online maupun surat khabar yang ditunjuk oleh Pengadilan;
- Menghukum Termohon membayar ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Kerugian Moriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
secara tunai, seketika dan sekaligus lunas;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kls 1A berpendapat lain, maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |