INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2018/PN Tsm | HASAN WILADI, IR. DRS. MSC | 1.Drs. Sarif Usman 2.Metti Mutiarawati |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2018/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 38.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 2 (dua) lembar kwitansi pinjaman Para Tergugat sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar seluruh kewajiban utangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga jumlah seluruh pinjaman Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka mohon majelis hakim menyatakan bahwa atas :
- Sebidang tanah berikut bangunan yang melekat di atasnya, yang terletak di Perum Mutiara Putra Regency Blok B. No.013, RT.003/RW.011, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya untuk diletakkan sita persamaan;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
